Berita Terkini

DPRD lndramayu Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Peraturan Perangkat Daerah

 Indramayu, Sergaptarget.com DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, di Ruang Sidang Utama, mengadakan Rapat Paripurna dalam rangk...

Postingan Populer

Senin, 24 Februari 2025

Polres Cirebon Kota Gelar Apel Pratugas Pengamanan Aksi Unjuk Rasa GMC di DPRD Kota Cirebon



POLRES CIREBON KOTA. – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menggelar Apel Pratugas dalam rangka pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Cirebon (GMC) di depan Kantor DPRD Kota Cirebon, Senin (24/2/2025). Apel yang berlangsung di halaman DPRD Kota Cirebon ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si.

Apel diikuti oleh personel dari Polres Cirebon Kota, BKO Polresta Cirebon, BKO Brimob Batalyon C Polda Jabar serta gabungan Polsek, sesuai dengan Surat Perintah (Sprint) Nomor SPRIN/156/II/PAM.3.3/2025.

Dalam arahannya, AKBP Eko Iskandar menekankan pentingnya pengamanan yang profesional dan humanis.

"Hari ini kita melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa dari adik-adik mahasiswa di Kantor DPRD Kota Cirebon. Saya tekankan agar personel yang bertugas selalu mengedepankan pendekatan humanis dan tidak under estimate dalam pengamanan," ujar AKBP Eko Iskandar.

Kapolres juga meminta seluruh personel untuk memastikan komunikasi yang baik, terutama dengan peserta aksi, serta mengarahkan mereka ke ruangan rapat untuk penyampaian aspirasi secara tertib.

Setelah apel, sejenak, Kapolres mengajak seluruh peserta apel untuk bersama-sama melantunkan sholawat nabi.

Kegiatan dilanjutkan dengan Tactical Wall Game (TWG) yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Cirebon Kota, AKP Muhyidin, S.H., M.H. TWG ini bertujuan untuk membahas ploting personel, cara bertindak (CB), serta strategi pengamanan guna memastikan jalannya aksi tetap kondusif.

Dengan adanya pengamanan ini, diharapkan aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh GMC dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan damai tanpa gangguan keamanan di Kota Cirebon.

((Red.)) 

Kapolres Cirebon Kota Pimpin Apel PAM Unjuk Rasa, Kumandangkan Sholawat Sebelum Pengamanan



POLRES CIREBON KOTA.– Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menggelar apel pengamanan (PAM) unjuk rasa yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Cirebon (GMC) di depan Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (24/2/2025). Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si.

Ada momen menarik dalam apel tersebut, dimana Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengawali kegiatan dengan mengumandangkan sholawat Nabi Muhammad SAW, yang kemudian diikuti oleh seluruh personel yang hadir.

Dalam amanatnya, Kapolres menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam mengamankan jalannya aksi unjuk rasa.

"Laksanakan tugas dengan profesional, tetap mengedepankan sikap humanis kepada para pengunjuk rasa. Kita hadir untuk memberikan pengamanan, bukan untuk melakukan tindakan represif," tegasnya.

Untuk memastikan situasi tetap kondusif, Polres Cirebon Kota mengerahkan 508 personel, yang terdiri dari 328 personel Polres Cirebon Kota, 80 personel Brimob dan 100 personel BKO Polresta Cirebon.

Kapolres berharap, dengan adanya pengamanan yang terukur, aksi unjuk rasa dapat berlangsung dengan tertib dan aman tanpa mengganggu ketertiban umum.

"Kami siap mengawal aspirasi mahasiswa dengan pendekatan persuasif, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Cirebon," pungkas AKBP Eko Iskandar.

((Red.)) 

Penghambatan Investasi Pembangunan Revitalisasi Pasar Jungjang Padahal Suda berhasil PT Dumai, telah berhasil membuat sertikat dari tanah yg diduga dilepaskankan kepemilikannya oleh PTPN Rajawali.

Cirebon, SERGAP TARGET -Jungjang kecamatan Arjawinangun Statemen lahan jalan mungkin ditiadakan krn  jalan dimanfaatkan utk Pasar Darurat, 

Mungkin info tentang lahan bahwa laha Pasar yg dibangun saat ini adalah tadinya belum merupakan tanah negara  untuk hal tersebut PT Dumai, telah berhasil membuat sertikat dari tanah yang diduga dilepaskankan kepemilikannya oleh PTPN Rajawali.. untuk digunakan pasar Jungjang..
Kami berharap adanya banyaknya gangguan-ganguan tersebut tanah kepemilikannya bisa ditarik /dimintakan kepemilikannya kepada Pemerintah Kabupaten sehingga Perjanjian dapat dilaksanakan antara Investor dan Pemda Cirebon ujar Derektur Arief Awaludyanto,SE., M. SI, (Dewi)

Penghambatan  Investasi Pembangunan Revitalisasi Pasar Jungjang Oleh Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab





Cirebon, Jungjang kecamatan Arjawinangun Revitalisasi Pembangunan Pasar Jungjang diawali melalui proses beauty contest tahun 2017 yg dilakukan oleh Pemdes Jungjang untuk menjaring Investor yg berminat untuk ber Investasi pada pembangunan Revitalisasi Pasar Jungjang. Tahun 2018 PT.DUMIB terpilih menjadi Investor pada pembangunan dan membuat MOU Bangun Guna Serah atau BOT bersama Pemdes. Namun karena berbagai hal diantaranya lahan Pasar ternyata masih belum milik desa (PTPN Rajawali) disertifikatkan untuk selanjutnya IMB terbit pada tahun 2021. Dan selanjutnya pembangunan dimulai dari pembuatan Pasar darurat disepanjang jalan sekitar Pasar Jungjang.




Pada tahap awal pembangunan Pasar darurat sudah dihalangi dan dihadang oleh LSM lokal, beberapa kali sempat terhenti karena kelompok kecil yg diduga menghambat pembangunan. Tahun 2022 terjadi pergantian Kuwu dan pada pertenganhan Tahun 2022 tersebut mulai terjadi penghambatan kembali krn kelompok penghambat telah berhasil masuk dalam unsur Pemdes Jungjang dan puncaknya pada 7 Januari 2023 melalui Musdes yg sebagian besar pesertanya adalah LSM diduga sebagai kelompok penghambat pembangunan memutuskan hubungan dengan Investor (PT.DUMIB) namun .. Investor berusaha tetap membangun  Pasar Jungjang mengingat Investasi tersebut memang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Jungjang dan sekitarnya ujar
Derektur Arief Awaludyanto,SE., M. SI,





Puncaknya pada tgl. 3 Agustus 2023 Pembangunan Pasar Jungjang di segel dan digembok sd. Saat ini (+/- 1,5 tahun) mangkrak, hal ini tentu saja sangat merugikan pihak Pedagang Pasar, Pedagang yg Rukonya dipakai Pasar darurat, Masyarakat pengguna jalan dan masyarakat umumnya dan terutama Investor yg telah membangun +/- 55% dg perkiraan nilai 31 M.

Investor berharap dan memohon Perlindungan hukum kepada DPRD Kabupaten Cirebon agar Investasi terhadap Pembangunan Kabupaten Cirebon bisa berjalan kembali.
Dan dapat menarik Investor lain untuk mau ber Investasi di Kabupaten Cirebon kembali pungkas Derektur Arief Awaludyanto,SE., M. SI,
Jurnalis (H. Babil)


Penghambatan  Investasi Pembangunan Revitalisasi Pasar Jungjang Oleh Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab

Revitalisasi Pembangunan Pasar Jungjang diawali melalui proses beauty contest tahun 2017 yg dilakukan oleh Pemdes Jungjang untuk menjaring Investor yg berminat untuk ber Investasi pada pembangunan Revitalisasi Pasar Jungjang. Tahun 2018 PT.DUMIB terpilih menjadi Investor pada pembangunan dan membuat MOU Bangun Guna Serah atau BOT bersama Pemdes. Namun karena berbagai hal diantaranya lahan Pasar ternyata masih belum milik desa (PTPN Rajawali) disertifikatkan untuk selanjutnya IMB terbit pada tahun 2021. Dan selanjutnya pembangunan dimulai dari pembuatan Pasar darurat disepanjang jalan sekitar Pasar Jungjang.




Pada tahap awal pembangunan Pasar darurat sudah dihalangi dan dihadang oleh LSM lokal, beberapa kali sempat terhenti karena kelompok kecil yg diduga menghambat pembangunan. Tahun 2022 terjadi pergantian Kuwu dan pada pertenganhan Tahun 2022 tersebut mulai terjadi penghambatan kembali krn kelompok penghambat telah berhasil masuk dalam unsur Pemdes Jungjang dan puncaknya pada 7 Januari 2023 melalui Musdes yg sebagian besar pesertanya adalah LSM diduga sebagai kelompok penghambat pembangunan memutuskan hubungan dengan Investor (PT.DUMIB) namun .. Investor berusaha tetap membangun  Pasar Jungjang mengingat Investasi tersebut memang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Jungjang dan sekitarnya.





Puncaknya pada tgl. 3 Agustus 2023 Pembangunan Pasar Jungjang di segel dan digembok sd. Saat ini (+/- 1,5 tahun) mangkrak, hal ini tentu saja sangat merugikan pihak Pedagang Pasar, Pedagang yg Rukonya dipakai Pasar darurat, Masyarakat pengguna jalan dan masyarakat umumnya dan terutama Investor yg telah membangun +/- 55% dg perkiraan nilai 31 M.

Investor berharap dan memohon Perlindungan hukum kepada DPRD Kabupaten Cirebon agar Investasi terhadap Pembangunan Kabupaten Cirebon bisa berjalan kembali.
Dan dapat menarik Investor lain untuk mau ber Investasi di Kabupaten Cirebon kembali

Penghambatan  Investasi Pembangunan Revitalisasi Pasar Jungjang




Revitalisasi Pembangunan Pasar Jungjang diawali melalui proses beauty contest tahun 2017 yg dilakukan oleh Pemdes Jungjang untuk menjaring Investor yg berminat untuk ber Investasi pada pembangunan Revitalisasi Pasar Jungjang. Tahun 2018 PT.DUMIB terpilih menjadi Investor pada pembangunan dan membuat MOU Bangun Guna Serah atau BOT bersama Pemdes. Namun karena berbagai hal diantaranya lahan Pasar ternyata masih belum milik desa (PTPN Rajawali) disertifikatkan untuk selanjutnya IMB terbit pada tahun 2021. Dan selanjutnya pembangunan dimulai dari pembuatan Pasar darurat disepanjang jalan sekitar Pasar Jungjang.








Pada tahap awal pembangunan Pasar darurat sudah dihalangi dan dihadang oleh oknum  LSM lokal, beberapa kali sempat terhenti karena kelompok kecil yg diduga menghambat pembangunan. Tahun 2022 terjadi pergantian Kuwu dan pada pertenganhan Tahun 2022 tersebut mulai terjadi penghambatan kembali krn kelompok penghambat telah berhasil masuk dalam unsur Pemdes Jungjang dan puncaknya pada 7 Januari 2023 melalui Musdes yg sebagian besar pesertanya adalah oknum LSM diduga sebagai kelompok penghambat pembangunan memutuskan hubungan dengan Investor (PT.DUMIB) namun .. Investor berusaha tetap membangun  Pasar Jungjang mengingat Investasi tersebut memang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Jungjang dan sekitarnya.
Puncaknya pada tgl. 3 Agustus 2023 Pembangunan Pasar Jungjang di segel dan digembok sd. Saat ini (+/- 1,5 tahun) mangkrak, hal ini tentu saja sangat merugikan pihak Pedagang Pasar, Pedagang yg Rukonya dipakai Pasar darurat, Masyarakat pengguna jalan dan masyarakat umumnya dan terutama Investor yg telah membangun +/- 55% dg perkiraan nilai 31 M.



Investor berharap dan memohon Perlindungan hukum kepada DPRD Kabupaten Cirebon agar Investasi terhadap Pembangunan Kabupaten Cirebon bisa berjalan kembali.
Dan dapat menarik Investor lain untuk mau ber Investasi di Kabupaten Cirebon kembali.((H.Babil))

Gerak Cepat Polsek Ujung Batu, Setelah Laporan Penemuan Mayat Di Bengkel Mobil Ujung Batu

 ROHUL 
UJUNG BATU – Warga Dusun Sei Danto, Desa Ujung Batu Timur, digemparkan oleh penemuan sesosok mayat laki-laki di sebuah bengkel mobil pada Senin (24/02/2025) pagi. Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh Sdr. Zainal (47), yang menemukan adiknya, Rojange (42), dalam kondisi tidak bernyawa di kamar belakang bengkel.

Menurut laporan, sekitar pukul 08.30 WIB, pemilik bengkel, Sdr. Mufatis, membuka usahanya seperti biasa. Tidak lama kemudian, Sdr. Hambasrul datang untuk melakukan Servis mobil. Saat sedang duduk di bengkel, keduanya mencium bau tidak sedap yang semakin menyengat. Merasa curiga, Sdr. Mufatis melakukan pengecekan ke dalam bengkel dan menemukan korban dalam keadaan telungkup di atas tempat tidur di kamar belakang.

Mengetahui hal ini, Sdr. Mufatis segera keluar dan meminta pertolongan warga sekitar. Tak lama berselang, Sdr. Zainal tiba di lokasi dan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Ujung Batu, AKP Roby Hidayat, SE langsung menginstruksikan jajarannya untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi segera mengamankan lokasi, mencatat keterangan saksi, serta membawa jenazah ke Puskesmas Ujung Batu untuk dilakukan visum. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dr. Dewi Mafrthy Kaban, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Menurut keterangan dari Sdr. Zainal, almarhum telah tinggal di bengkel milik Sdr. Mufatis selama lebih dari 10 tahun dan diketahui menderita penyakit asam lambung. Keluarga korban dengan ikhlas menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukannya otopsi. Sebagai bentuk kesepakatan, keluarga menandatangani surat pernyataan penolakan otopsi dan akan mengebumikan jenazah di Pemakaman Umum Desa Ujung Batu Timur.



Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek, menyampaikan Duka yang Mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Pihak kepolisian berharap agar warga selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Kapolsek.

*** Hobbiy ***

Derektur Arief Awaludyanto,SE., M. SI, Berusaha Keras Untuk Bisa Meneruskan Pembangunan Pasar Jungjang Kota




Cirebon, Desa Jungjang Kota, kecamatan Arjawinangun mengalami penghentian proyek pasar yang sedang dibangun Proyeknya dihentikan Uda lama, sedangkan sudah mencapai 55% dan tiba-tiba dihentikan oleh pedagang dipasar dan pemerintah desa Jungjang kota.



PT Dunia Milik Bersama telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Kepala Desa Jungjang Kota sejak tahun 2018. Perjanjian tersebut mengenai revitalisasi pembangunan Pasar Desa Jungjang dengan konsep BOT (Bangun, Guna Serah) ujar 
Kuasa Hukum dari  PT DUMIB
Assoc Prof Dr. Musa Darwin Pane
Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H.,M.H.
Reno F Rumuru Bali,S.H.



Dalam perjanjian tersebut, PT Dunia Milik Bersama bertanggung jawab untuk membangun pasar, kemudian mengelolanya, dan akhirnya menyerahkannya kepada Desa Jungjang Kota. Namun, pada saat pembangunan telah mencapai 55%, pemerintah Desa Jungjang Kota tiba-tiba menghentikan proses pembangunan tersebut.

Hal ini tentu saja menimbulkan permasalahan bagi PT Dunia Milik Bersama, karena mereka telah menginvestasikan dana dan sumber daya untuk membangun pasar tersebut. Oleh karena itu, PT Dunia Milik Bersama meminta mediasi kepada DPRD Komisi 2 Kabupaten Cirebon untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.Menurut informasi, ada dugaan bahwa lahan yang digunakan untuk proyek infrastruktur tersebut sebenarnya adalah lahan pasar darurat yang telah dialihkan menjadi jalan umum. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan transparansi penggunaan lahan tersebut ujar .
Kuasa Hukum PT DUMIB
Assoc Prof Dr. Musa Darwin Pane
Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H.,M.H.
Reno F Rumuru Bali,S.H.



Penghentian proyek ini tentu saja akan berdampak pada masyarakat sekitar, terutama bagi mereka yang telah berharap pada proyek ini untuk meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi lokal.

Perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa penggunaan lahan tersebut sesuai dengan peraturan dan kepentingan masyarakat.


PT Dunia Milik Bersama (DUMIK) menuntut pemerintah Desa Jungjang Kota untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur yang telah dimulai. Pembangunan tersebut telah mencapai 50% dan PT DUMIK ingin agar pembangunan tersebut dilanjutkan dan diselesaikan Ujarnya lagi pada taem
Kuasa Hukum PT DUMIB
Assoc Prof Dr. Musa Darwin Pane
Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H.,M.H.
Reno F Rumuru Bali,S.H.

Tuntutan ini tentu saja didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat antara PT DUMIK dan pemerintah Desa Jungjang Kota. PT DUMIK mungkin telah menginvestasikan dana yang cukup besar untuk pembangunan tersebut dan ingin agar investasi tersebut tidak sia-sia ujarnya lagi
Kuasa Hukum PT DUMIB
Assoc Prof Dr. Musa Darwin Pane
Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H.,M.H.
Reno F Rumuru Bali,S.H.


Pemerintah Desa Jungjang Kota perlu mempertimbangkan tuntutan ini dan mencari solusi yang tepat untuk melanjutkan pembangunan tersebut. Mungkin perlu dilakukan negosiasi atau mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.

PT Dunia Milik Bersama (DUMIK) menuntut hak perjanjian untuk membangun pasar di Desa Jungjang Kota, yang telah dihalang-halangi oleh pemerintah Desa Jungjang Kota.

PT DUMIK mengklaim bahwa mereka telah memiliki perjanjian dengan pemerintah Desa Jungjang Kota untuk membangun pasar di lokasi tersebut. Namun, pemerintah Desa Jungjang Kota telah menghalang-halangi proses pembangunan tersebut.

Tuntutan PT DUMIK ini didasarkan pada hak perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Mereka ingin agar pemerintah Desa Jungjang Kota memenuhi kewajibannya dan memungkinkan pembangunan pasar tersebut dilanjutkan.

Pemerintah Desa Jungjang Kota perlu mempertimbangkan tuntutan ini dan mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini. Mungkin perlu dilakukan negosiasi atau mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini.


PT Dunia Milik Bersama (DUMIK) meminta mediasi kepada DPRD Komisi 2 Kabupaten Cirebon untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi.

Dengan meminta mediasi, PT DUMIK berharap bahwa DPRD Komisi 2 dapat membantu memfasilitasi dialog dan negosiasi antara PT DUMIK dan pemerintah Desa Jungjang Kota untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi.

Tujuan mediasi ini adalah untuk mencapai kesepakatan yang memungkinkan pembangunan pasar di Desa Jungjang Kota dapat dilanjutkan kembali. Dengan demikian, PT DUMIK dapat melanjutkan investasinya dan masyarakat Desa Jungjang Kota dapat menikmati manfaat dari pembangunan tersebut.

DPRD Komisi 2 Kabupaten Cirebon memiliki peran penting dalam membantu menyelesaikan permasalahan ini, karena mereka dapat membantu memfasilitasi komunikasi dan negosiasi antara pihak-pihak yang terkait.

Ujar taem
Kuasa Hukum PT Dumai
Assoc Prof Dr. Musa Darwin Pane
Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H.,M.H.
Reno F Rumuru Bali,S.H.

Derektur Arief Awaludyanto,SE., M. SI, telah menyampaikan permasalahan yang dihadapi oleh PT Dunia Milik Bersama dalam membangun pasar di Desa Jungjang, Cirebon. Pembangunan tersebut telah mengalami hambatan dan terbengkalai, sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan ujarDerektur Arief Awaludyanto,SE., M. SI,


Derektur Arief Awaludyanto,SE., M. SI,
menyampaikan bahwa perusahaan telah menghabiskan dana sekitar Rp 31 miliar, yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk perbankan. Namun, karena pembangunan terbengkalai, perusahaan harus menanggung beban bunga yang terus berjalan.



Derektur Arief Awaludyanto,SE., M. SI,
juga menyampaikan bahwa BPD (Badan Permusyawaratan Desa) telah membuat pernyataan yang tidak mendukung, yaitu bahwa pengusaha yang merugi tidak apa-apa. Hal ini menimbulkan kesan bahwa BPD tidak peduli dengan nasib pengusaha dan tidak ingin mencari solusi yang baik.


Derektur Arief Awaludyanto,SE., M. SI,
menyampaikan pesan kepada pedagang dan masyarakat untuk bersatu dan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, sehingga pembangunan dapat selesai dan tidak ada pihak yang merugi tutupnya. Jurnalist ((H. Babil))


 


Derektur Arief Awaludyanto,SE., M. SI, Berusaha Keras Untuk Bisa Meneruskan Pembangunan Pasar Jungjang Kota

Cirebon, Desa Jungjang Kota, kecamatan Arjawinangun mengalami penghentian proyek pasar yang sedang dibangun Proyeknya dihentikan Uda lama, sedangkan sudah mencapai 55% dan tiba-tiba dihentikan oleh pedagang dipasar dan pemerintah desa Jungjang kota.



PT Dunia Milik Bersama telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Kepala Desa Jungjang Kota sejak tahun 2018. Perjanjian tersebut mengenai revitalisasi pembangunan Pasar Desa Jungjang dengan konsep BOT (Bangun, Guna Serah) ujar 
Kuasa Hukum dari  PT DUMIB
Assoc Prof Dr. Musa Darwin Pane
Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H.,M.H.
Reno F Rumuru Bali,S.H.



Dalam perjanjian tersebut, PT Dunia Milik Bersama bertanggung jawab untuk membangun pasar, kemudian mengelolanya, dan akhirnya menyerahkannya kepada Desa Jungjang Kota. Namun, pada saat pembangunan telah mencapai 55%, pemerintah Desa Jungjang Kota tiba-tiba menghentikan proses pembangunan tersebut.

Hal ini tentu saja menimbulkan permasalahan bagi PT Dunia Milik Bersama, karena mereka telah menginvestasikan dana dan sumber daya untuk membangun pasar tersebut. Oleh karena itu, PT Dunia Milik Bersama meminta mediasi kepada DPRD Komisi 2 Kabupaten Cirebon untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.Menurut informasi, ada dugaan bahwa lahan yang digunakan untuk proyek infrastruktur tersebut sebenarnya adalah lahan pasar darurat yang telah dialihkan menjadi jalan umum. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan transparansi penggunaan lahan tersebut ujar .
Kuasa Hukum PT DUMIB
Assoc Prof Dr. Musa Darwin Pane
Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H.,M.H.
Reno F Rumuru Bali,S.H.



Penghentian proyek ini tentu saja akan berdampak pada masyarakat sekitar, terutama bagi mereka yang telah berharap pada proyek ini untuk meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi lokal.

Perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa penggunaan lahan tersebut sesuai dengan peraturan dan kepentingan masyarakat.


PT Dunia Milik Bersama (DUMIK) menuntut pemerintah Desa Jungjang Kota untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur yang telah dimulai. Pembangunan tersebut telah mencapai 50% dan PT DUMIK ingin agar pembangunan tersebut dilanjutkan dan diselesaikan Ujarnya lagi pada taem
Kuasa Hukum PT DUMIB
Assoc Prof Dr. Musa Darwin Pane
Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H.,M.H.
Reno F Rumuru Bali,S.H.

Tuntutan ini tentu saja didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat antara PT DUMIK dan pemerintah Desa Jungjang Kota. PT DUMIK mungkin telah menginvestasikan dana yang cukup besar untuk pembangunan tersebut dan ingin agar investasi tersebut tidak sia-sia ujarnya lagi
Kuasa Hukum PT DUMIB
Assoc Prof Dr. Musa Darwin Pane
Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H.,M.H.
Reno F Rumuru Bali,S.H.


Pemerintah Desa Jungjang Kota perlu mempertimbangkan tuntutan ini dan mencari solusi yang tepat untuk melanjutkan pembangunan tersebut. Mungkin perlu dilakukan negosiasi atau mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.

PT Dunia Milik Bersama (DUMIK) menuntut hak perjanjian untuk membangun pasar di Desa Jungjang Kota, yang telah dihalang-halangi oleh pemerintah Desa Jungjang Kota.

PT DUMIK mengklaim bahwa mereka telah memiliki perjanjian dengan pemerintah Desa Jungjang Kota untuk membangun pasar di lokasi tersebut. Namun, pemerintah Desa Jungjang Kota telah menghalang-halangi proses pembangunan tersebut.

Tuntutan PT DUMIK ini didasarkan pada hak perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Mereka ingin agar pemerintah Desa Jungjang Kota memenuhi kewajibannya dan memungkinkan pembangunan pasar tersebut dilanjutkan.

Pemerintah Desa Jungjang Kota perlu mempertimbangkan tuntutan ini dan mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini. Mungkin perlu dilakukan negosiasi atau mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini.


PT Dunia Milik Bersama (DUMIK) meminta mediasi kepada DPRD Komisi 2 Kabupaten Cirebon untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi.

Dengan meminta mediasi, PT DUMIK berharap bahwa DPRD Komisi 2 dapat membantu memfasilitasi dialog dan negosiasi antara PT DUMIK dan pemerintah Desa Jungjang Kota untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi.

Tujuan mediasi ini adalah untuk mencapai kesepakatan yang memungkinkan pembangunan pasar di Desa Jungjang Kota dapat dilanjutkan kembali. Dengan demikian, PT DUMIK dapat melanjutkan investasinya dan masyarakat Desa Jungjang Kota dapat menikmati manfaat dari pembangunan tersebut.

DPRD Komisi 2 Kabupaten Cirebon memiliki peran penting dalam membantu menyelesaikan permasalahan ini, karena mereka dapat membantu memfasilitasi komunikasi dan negosiasi antara pihak-pihak yang terkait.

Ujar taem
Kuasa Hukum PT Dumai
Assoc Prof Dr. Musa Darwin Pane
Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H.,M.H.
Reno F Rumuru Bali,S.H.

Derektur Arief Awaludyanto,SE., M. SI, telah menyampaikan permasalahan yang dihadapi oleh PT Dunia Milik Bersama dalam membangun pasar di Desa Jungjang, Cirebon. Pembangunan tersebut telah mengalami hambatan dan terbengkalai, sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan ujarDerektur Arief Awaludyanto,SE., M. SI,


Derektur Arief Awaludyanto,SE., M. SI,
menyampaikan bahwa perusahaan telah menghabiskan dana sekitar Rp 31 miliar, yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk perbankan. Namun, karena pembangunan terbengkalai, perusahaan harus menanggung beban bunga yang terus berjalan.



Derektur Arief Awaludyanto,SE., M. SI,
juga menyampaikan bahwa BPD (Badan Permusyawaratan Desa) telah membuat pernyataan yang tidak mendukung, yaitu bahwa pengusaha yang merugi tidak apa-apa. Hal ini menimbulkan kesan bahwa BPD tidak peduli dengan nasib pengusaha dan tidak ingin mencari solusi yang baik.


Derektur Arief Awaludyanto,SE., M. SI,
menyampaikan pesan kepada pedagang dan masyarakat untuk bersatu dan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, sehingga pembangunan dapat selesai dan tidak ada pihak yang merugi tutupnya. Jurnalist ((H. Babil))




Minggu, 23 Februari 2025

Sinergi TNI, Babinsa Kodim Solo Rutin Bantu Distribusikan Makan Sehat Bergizi Ke Sekolah

Surakarta - Dalam mensukseskan Program Makan Sehat Bergizi  Babinsa Kelurahan Mangkubumen Koramil 02/banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serma Sujianto dan Serda Shodiq selalu aktif membantu SPPG khususnya wilayah Kecamatan Banjarsari dalam kegiatan program pemerintah dengan mendistribusikan makanan sehat bergizi kepada siswa - siswi di sejumlah sekolah di wilayah Kodim 0735/Surakarta. Senin (24/02/2025).

Babinsa Serma Sujianto menyebutkan, Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian TNI terhadap masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas gizi dan kesejahteraan anak - anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa.

"Pendistribusian  makan Sehat bergizi ini  bertujuan untuk membantu pertumbuhan anak dan meringankan beban orang tua siswa, terutama di tengah kesulitan ekonomi yang dialami banyak keluarga," katanya.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membangun kedekatan antara TNI dengan masyarakat. Babinsa berperan aktif dalam memberikan dukungan moral dan motivasi kepada para siswa agar lebih semangat dalam belajar.

Menurutnya, Progam ini merupakan salah satu Asta Cita Pemerintah dalam meningkatkan intelektualitas anak - anak Sekolah. 

"Program ini sangat relevan untuk memenuhi asupan gizi bagi para pelajar, sehingga mereka dapat fokus menimba ilmu guna menjadi generasi penerus bangsa menjadi pemimpin yang berintegritas di masa Emas 2045 kelak."tutupnya.

Penulis : Arda 72