Berita Terkini

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Indramayu Gelar Musyawarah Cabang (MUSCAB)

Indramayu, Sergaptarget.com Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indramayu menggelar Musyawarah...

Postingan Populer

Jumat, 17 April 2026

Polsek Kunto Darussalam Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Rokan Hulu, Amankan Barang Bukti Puluhan Gram


ROKAN HULU — Polsek Kunto Darussalam Tim gabungan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang tersangka pengedar berikut barang bukti sabu dan ganja dalam jumlah signifikan, Rabu (15/4/2026).

Uploaded Image

Tersangka yang diamankan berinisial YR (20 Tahun), seorang buruh asal Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu. Ia ditangkap di Lapangan Bola Voli Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kota Raya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok di saku celana tersangka. Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Desa Muara Jaya.

Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan sembilan paket sabu yang disimpan dalam dompet kecil, serta satu bungkus narkotika jenis daun ganja kering. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, kaca pirex, sendok dari pipet, plastik klip, dua unit ponsel, mancis, dan uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil transaksi.

Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor 24,05 gram dan ganja kering seberat 41,37 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S melalui perantara R, sementara ganja diperoleh dari seseorang berinisial H. Satresnarkoba Polres Rokan Hulu bersama Polsek Kunto Darussalam saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap ketiga nama tersebut.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polsek Kunto Darussalam menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukumnya. *(Humas Polres Rohul)*
Uploaded Image

Polda Riau Hadirkan Jalur:Klinik Terapung dan Bantuan Sosial Sapa Warga Pesisir Sungai Siak



PEKANBARU– Direktorat Polairud (Ditpolairud) bersama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Riau kembali memperkuat kedekatan dengan masyarakat lewat program unggulan _“Jalur” (Jelajah Riau untuk Rakyat)_. Kegiatan yang memadukan misi sosial dan kesehatan ini digelar di kawasan Jalan Nelayan, pesisir Sungai Siak, Jumat (17/04/2026).


Tepat pukul 10.00 WIB, kehadiran personel Polda Riau disambut hangat warga setempat. Program ini merupakan wujud nyata visi Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan untuk memberi dampak langsung bagi masyarakat di wilayah perairan dan pesisir.


*Sentuhan Ekonomi dan Layanan Kesehatan Gratis*  
Pada giat kali ini, Ditpolairud dan Biddokes membawa dua agenda utama:

- *Bantuan Pangan*: Sebagai bentuk kepedulian terhadap ekonomi warga pesisir, sebanyak 50 karung beras disalurkan langsung kepada warga Jalan Nelayan yang membutuhkan.
- *Klinik Terapung*: Memanfaatkan kapal kesehatan, Biddokes Polda Riau memberikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis. Warga dapat berkonsultasi medis dan mengecek kondisi tubuh tanpa biaya, layanan yang krusial bagi wilayah yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan darat.

Program _Jalur_ bukan agenda sekali jalan. Menurut data kepolisian, intensitas kegiatan ini terus ditingkatkan di seluruh wilayah hukum Polda Riau.

"Kegiatan _Jalur_ ini adalah program unggulan Bapak Kapolda Riau yang menyasar masyarakat pesisir sungai maupun laut. Kami melaksanakannya secara rutin untuk memastikan kehadiran Polri dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," ujar Kabag Bin Opsnal Ditpolairud Polda Riau AKBP Lilik Surianto yang memimpin kegiatan di lapangan.

Sebelumnya, aksi serupa juga telah sukses dilaksanakan personel Ditpolairud menggunakan kapal patroli KP 2004 dan KP 2007 di wilayah Sinaboi serta Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.

Melalui kolaborasi Ditpolairud dan Biddokes, Polda Riau berharap program _Jalur_ terus menjaga stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di sepanjang urat nadi perairan Bumi Lancang Kuning.

***Hobbi Pargaulan***

Kodim 0614/Kota Cirebon Berangkatkan 40 Santri Ikuti Kegiatan KKRI di Rindam III/Siliwangi


Kota Cirebon, (Jum’at, 17/4/2026), – Kodim 0614/Kota Cirebon memberangkatkan sebanyak 40 santri dari berbagai pondok pesantren binaan untuk mengikuti kegiatan Korp Kadet Republik Indonesia (KKRI) yang dilaksanakan di Rindam III/Siliwangi, Bandung.

Para santri yang merupakan pelajar tingkat SMA/SMK sederajat tersebut akan mengikuti pendidikan dan pelatihan selama tiga hari di Dodikjur Rindam III/Siliwangi. Dalam kegiatan ini, para peserta akan dibekali berbagai materi yang berkaitan dengan bela negara, kedisiplinan, kepemimpinan, serta wawasan kebangsaan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kodim 0614/Kota Cirebon dalam membina generasi muda, khususnya para santri, agar memiliki karakter yang kuat, disiplin, serta rasa cinta tanah air yang tinggi. Selain itu, melalui program KKRI ini diharapkan para santri mampu menjadi generasi penerus bangsa yang tangguh dan berakhlak mulia.

Dandim 0614/Kota Cirebon, Letkol Arm Drajat Santoso, S.Kom., M.Han. menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat sinergi antara TNI dan kalangan pondok pesantren dalam mencetak generasi muda yang tidak hanya unggul dalam bidang keagamaan, tetapi juga memiliki semangat nasionalisme dan jiwa patriotisme.

“Melalui kegiatan KKRI ini, para santri diharapkan dapat menambah wawasan, meningkatkan kedisiplinan, serta memiliki semangat bela negara yang kuat sebagai bekal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.

Selama mengikuti kegiatan di Rindam III/Siliwangi, para santri akan mendapatkan pelatihan dasar seperti peraturan baris-berbaris (PBB), kedisiplinan, materi wawasan kebangsaan, hingga pembinaan mental dan karakter.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para santri dapat kembali ke daerah masing-masing dengan membawa pengalaman dan ilmu yang bermanfaat, serta mampu menjadi contoh positif di lingkungan sekolah maupun masyarakat. (pendim0614)*(Dewi)

SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON BONGKAR GUDANG OBAT FARMASI ILEGAL

​Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tak berizin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan pada Rabu malam (15/04/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sarang penyimpanan ribuan butir obat keras berbahaya.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RA alias OKI (29). Tersangka yang merupakan warga Desa Dukupuntang ini diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan wilayah Hukum Polresta Cirebon, sekira pukul 19.30 WIB.

​Dalam penggeledahan yang berlangsung dramatis tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah dus TV. Diantaranya ​3.300 Butir Tramadol, ​3.950 Butir Trihexyphenidyl, ​Uang Tunai Rp 2.200.000 diduga hasil transaksi haram, Handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dus televisi yangdigunakan untuk mengelabui petugas.

​"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar obat keras yang merusak generasi muda di Cirebon. Total 7.250 butir obat berbahaya berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas di masyarakat," tegas Kombes Pol Imara Utama.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RA mengakui bahwa ribuan pil koplo tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang pemasok berinisial A (DPO). Tersangka sengaja menyimpan barang haram tersebut untuk diedarkan secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

​Saat ini, petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon tengah melakukan pengejaran intensif terhadap sang pemasok guna memutus rantai peredaran obat keras hingga ke akarnya. ​Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"​Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Polresta Cirebon 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing," pungkasnya.

(Babil)

Kamis, 16 April 2026

SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON BONGKAR GUDANG OBAT FARMASI ILEGAL


​Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tak berizin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan pada Rabu malam (15/04/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sarang penyimpanan ribuan butir obat keras berbahaya.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RA alias OKI (29). Tersangka yang merupakan warga Desa Dukupuntang ini diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan wilayah Hukum Polresta Cirebon, sekira pukul 19.30 WIB.

​Dalam penggeledahan yang berlangsung dramatis tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah dus TV. Diantaranya ​3.300 Butir Tramadol, ​3.950 Butir Trihexyphenidyl, ​Uang Tunai Rp 2.200.000 diduga hasil transaksi haram, Handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dus televisi yangdigunakan untuk mengelabui petugas.

​"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar obat keras yang merusak generasi muda di Cirebon. Total 7.250 butir obat berbahaya berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas di masyarakat," tegas Kombes Pol Imara Utama.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RA mengakui bahwa ribuan pil koplo tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang pemasok berinisial A (DPO). Tersangka sengaja menyimpan barang haram tersebut untuk diedarkan secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

​Saat ini, petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon tengah melakukan pengejaran intensif terhadap sang pemasok guna memutus rantai peredaran obat keras hingga ke akarnya. ​Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"​Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Polresta Cirebon 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing," pungkasnya.

Dinas Komunikasi Dan Informasi Indramayu Resmi Membuka Saka Kominfo Indramayu, Sergaptarget.com Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu resmi membentuk Satuan Karya (Saka) Kominfo. Acara peluncuran dan pembentukan ini berlangsung khidmat di Aula Diskominfo Indramayu, Rabu (15/4/2026).Kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mencetak generasi muda yang melek teknologi, kreatif, dan memiliki wawasan digital yang luas. Hadir dalam acara tersebut Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Indramayu, Jajad Sudrajat, serta jajaran pengurus dan pembina.Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu yang juga menjabat sebagai Majelis Pembina Gugus Depan (Mabigus), H. Suwenda, S.Sos., M.Si, menyampaikan materi dan arahan penting.Suwenda menegaskan bahwa Saka Kominfo hadir sebagai wadah pembinaan bagi generasi muda untuk mendalami ilmu di bidang kehumasan, persandian, dan informatika. Melalui wadah ini, peserta diharapkan tidak hanya pandai menggunakan teknologi, tetapi juga bijak dalam bersiber.“Kami ingin mencetak generasi digital yang tangguh, adaptif, dan beretika. Saka Kominfo ini menjadi sarana untuk menyalurkan minat dan bakat anak-anak muda di bidang teknologi informasi, sekaligus membekali mereka dengan kemampuan untuk menyaring informasi dan menangkal hoaks,” ujar Suwenda.Lebih jauh, Suwenda berharap kehadiran Saka Kominfo dapat menjawab tantangan zaman. Para anggota diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menyebarkan informasi positif dan berkontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Indramayu di era digital.Sementara itu, Ketua Kwarcab Indramayu, Jajad Sudrajat, menyambut baik pembentukan Saka Kominfo ini. Menurutnya, kolaborasi antara instansi pemerintah dan gerakan Pramuka sangat penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.Acara berlangsung lancar dan diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan, termasuk pembacaan surat keputusan pembentukan serta pelantikan pengurus Saka Kominfo Kabupaten Indramayu.(Nana. S)

Dinas Komunikasi Dan Informasi Indramayu Resmi Membuka Saka Kominfo
 
 
 
 
Indramayu, Sergaptarget.com Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu resmi membentuk Satuan Karya (Saka) Kominfo. Acara peluncuran dan pembentukan ini berlangsung khidmat di Aula Diskominfo Indramayu, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mencetak generasi muda yang melek teknologi, kreatif, dan memiliki wawasan digital yang luas. Hadir dalam acara tersebut Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Indramayu, Jajad Sudrajat, serta jajaran pengurus dan pembina.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu yang juga menjabat sebagai Majelis Pembina Gugus Depan (Mabigus), H. Suwenda, S.Sos., M.Si, menyampaikan materi dan arahan penting.

Suwenda menegaskan bahwa Saka Kominfo hadir sebagai wadah pembinaan bagi generasi muda untuk mendalami ilmu di bidang kehumasan, persandian, dan informatika. Melalui wadah ini, peserta diharapkan tidak hanya pandai menggunakan teknologi, tetapi juga bijak dalam bersiber.

“Kami ingin mencetak generasi digital yang tangguh, adaptif, dan beretika. Saka Kominfo ini menjadi sarana untuk menyalurkan minat dan bakat anak-anak muda di bidang teknologi informasi, sekaligus membekali mereka dengan kemampuan untuk menyaring informasi dan menangkal hoaks,” ujar Suwenda.

Lebih jauh, Suwenda berharap kehadiran Saka Kominfo dapat menjawab tantangan zaman. Para anggota diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menyebarkan informasi positif dan berkontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Indramayu di era digital.

Sementara itu, Ketua Kwarcab Indramayu, Jajad Sudrajat, menyambut baik pembentukan Saka Kominfo ini. Menurutnya, kolaborasi antara instansi pemerintah dan gerakan Pramuka sangat penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.

Acara berlangsung lancar dan diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan, termasuk pembacaan surat keputusan pembentukan serta pelantikan pengurus Saka Kominfo Kabupaten Indramayu.

(Nana. S)

Polsek Kunto Darussalam Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Rokan Hulu, Amankan Barang Bukti Puluhan Gram



ROKAN HULU — Polsek Kunto Darussalam Tim gabungan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang tersangka pengedar berikut barang bukti sabu dan ganja dalam jumlah signifikan, Rabu (15/4/2026).

Tersangka yang diamankan berinisial YR (20 Tahun), seorang buruh asal Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu. Ia ditangkap di Lapangan Bola Voli Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam, sekitar pukul 11.00 WIB.


Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kota Raya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi,” ujarnya.


Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok di saku celana tersangka. Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Desa Muara Jaya.

Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan sembilan paket sabu yang disimpan dalam dompet kecil, serta satu bungkus narkotika jenis daun ganja kering. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, kaca pirex, sendok dari pipet, plastik klip, dua unit ponsel, mancis, dan uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil transaksi.

Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor 24,05 gram dan ganja kering seberat 41,37 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S melalui perantara R, sementara ganja diperoleh dari seseorang berinisial H. Satresnarkoba Polres Rokan Hulu bersama Polsek Kunto Darussalam saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap ketiga nama tersebut.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polsek Kunto Darussalam menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukumnya. 

*(Humas Polres Rohul)*

***Hobbi Pargaulan***

Sambangi Lapas Pasir Pangarayan, Ombusdman Riau Beri Nilai Positif Pada Pelayanan Publik


Pasir Pangarayan – Kepala Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama, melakukan kunjungan koordinasi sekaligus pemantauan penyelenggaraan pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Kamis (16/4/2026).


Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan pemasyarakatan bagi warga binaan maupun masyarakat pengunjung berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman dalam mendorong pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Kedatangan tim Ombudsman Perwakilan Riau disambut langsung oleh Kepala Lapas Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, bersama jajaran pejabat struktural. Dalam kesempatan tersebut, rombongan langsung melakukan peninjauan ke berbagai titik layanan.

Pemantauan diawali dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kemudian dilanjutkan dengan peninjauan layanan kesehatan, pembinaan kemandirian, pembinaan kepribadian bagi warga binaan, serta meninjau langsung pengolahan Bama di Dapur Lapas.

Kepala Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama, menyampaikan bahwa secara umum pelayanan di Lapas Pasir Pangarayan sudah berjalan cukup baik dan layak.

“Dari hasil pemantauan kami, layanan kunjungan di Lapas Pasir Pangarayan sudah cukup layak. Sistem pendaftaran kunjungan juga sudah dapat diakses secara online sehingga memudahkan masyarakat. Selain itu, penyediaan makanan bagi warga binaan juga telah sesuai standar yang ditetapkan. Kami juga mengapresiasi adanya program pendidikan Paket A, B, dan C yang sangat baik dalam mendukung program nasional,” ujar Bambang.

Selain itu, berdasarkan penilaian maladministrasi pelayanan publik oleh Ombudsman yang dilaksanakan pada November 2025, Lapas Pasir Pangarayan juga berhasil meraih piagam penghargaan atas kualitas pelayanan dengan kategori sangat baik pada Januari 2026 dari Ketua Ombudsman RI.

Sementara itu, Kepala Lapas Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, baik kepada warga binaan maupun masyarakat. Masukan dan pemantauan dari Ombudsman menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan,” ungkap Efendi.

Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan sinergi antara Ombudsman dan Lapas Pasir Pangarayan dapat terus terjalin guna mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima, transparan, dan berintegritas.

***Hobbi Pargaulan***

Penemuan Mayat Laki=laki di Bibir Laut Muara, Respon Cepat Polisi Lakukan Evakuasi dan Identifikasi

Cirebon Kota - sekira pukul 07.30 WIB pada (16/04/2026), warga Desa Muara Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki dalam kondisi terlentang di bibir laut, yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan respon cepat dari jajaran kepolisian guna memastikan penanganan awal berjalan tepat dan terukur.

Penemuan mayat tersebut pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Kadina, laki-laki yang bekerja sebagai petambak dan berdomisili di Blok Muara Wetan Desa Muara, yang saat itu sedang beraktivitas di area tambak dan mencium bau tidak sedap yang kemudian ditelusuri hingga menemukan sesosok mayat tanpa identitas.

Kapolsek Kapetakan AKP RUDIANA SH, MH, CPHR menyampaikan bahwa setelah menerima laporan dari perangkat desa, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan awal sekaligus mengamankan area penemuan sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut oleh tim identifikasi dari Polres Cirebon Kota.

Berdasarkan keterangan saksi, kronologi kejadian bermula saat Kadina mencium bau menyengat yang diduga berasal dari bangkai, kemudian mencari sumber bau tersebut hingga menemukan tubuh seorang laki-laki dalam posisi terlentang di bibir laut, yang selanjutnya dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan kepada pihak kepolisian.

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan langkah awal berupa pengamanan lokasi penemuan, mengumpulkan keterangan dari saksi di sekitar lokasi, serta berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Cirebon Kota untuk melakukan identifikasi terhadap jenazah yang ditemukan.

Sekira pukul 11.30 WIB, Tim Inafis tiba di lokasi dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara guna mengidentifikasi kondisi jenazah serta mencari petunjuk awal yang dapat membantu mengungkap identitas korban maupun penyebab kematian.

Adapun ciri-ciri mayat yang ditemukan diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan perkiraan usia sekitar 45 tahun, dalam kondisi tidak mengenakan baju, dan hingga saat ini belum diketahui identitasnya karena masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terkait.

Selanjutnya sekitar pukul 12.30 WIB, jenazah dievakuasi ke RSUD Gunung Jati Kota Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan medis dan proses autopsi guna memastikan identitas serta penyebab kematian secara lebih akurat.

Polisi mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut agar segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Layanan Polisi 110 guna membantu proses identifikasi, sementara itu “Kami akan terus melakukan upaya penyelidikan dan berharap adanya informasi dari masyarakat yang dapat membantu mengungkap identitas korban,” ujar Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto.

(Babil)

Rabu, 15 April 2026

Keuntungan Rp96 Ribu Per Tabung, Polres Indramayu Ringkus Pengoplos Gas LPG


Indramayu,  Sergaprarget.com Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas). 

Praktik ilegal berupa pengoplosan gas LPG bersubsidi dan penyelewengan BBM jenis Pertalite ini dibongkar di wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Atmaniwedhana, Rabu (15/4/2026), Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, AKP MUCHAMMAD ARWIN BACHAR, S.T.K., S.I.K. Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H., serta Para Kanit dan Anggota Sat Reskrim Polres Indramayu membeberkan modus operandi para pelaku.

Kapolres menjelaskan, untuk kasus LPG, petugas mengamankan tersangka berinisial RW (40) di wilayah Kecamatan Gantar pada Selasa (7/4/2026). 

RW diketahui melakukan aksi penyuntikan atau pemindahan isi gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

"Tersangka memindahkan isi empat tabung gas 3 kg ke dalam satu tabung 12 kg. Tabung oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga non-subsidi sebesar Rp160.000 per tabung. Dari praktik ini, tersangka meraup keuntungan pribadi hingga Rp96.000 per tabung," ungkap AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada awak media.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Suzuki Carry pick-up hitam, 132 tabung gas 3 kg kosong, 54 tabung 12 kg kosong, 53 tabung 12 kg hasil pengoplosan, serta peralatan modifikasi seperti selang dan segel palsu.

Sementara itu, untuk kasus BBM, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial H (35) di wilayah Kecamatan Gantar pada Kamis (9/4/2026). 

Modusnya, tersangka membeli BBM jenis Pertalite di SPBU menggunakan mobil pick-up putih dengan memanfaatkan tiga barcode milik orang lain agar bisa membeli dalam jumlah besar.

"Setelah mengisi di mobil, BBM tersebut dipindahkan ke dalam galon atau jerigen berkapasitas 15 hingga 35 liter, kemudian dijual kembali dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga subsidi," jelas Kapolres.

Petugas menyita barang bukti berupa mobil pick-up putih, 10 galon berisi Pertalite, belasan jerigen kosong, corong, selang, serta handphone yang berisi data barcode pembelian.

Kapolres menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh mendukung efisiensi energi nasional dan memastikan distribusi BBM serta LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan tuntas, termasuk melaksanakan uji laboratorium dan pemeriksaan ahli migas. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik-praktik ilegal seperti ini," pungkas AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

(Nana. S)