Cirebon, 30 April 2026 - Susukan Polemik antara oknum pegawai Kecamatan Susukan dengan jurnalis berbuntut panjang. M. Kozim, wartawan Koran Inti Jaya, angkat bicara menanggapi omongan H. M. Rahmat selaku sekmat yang sebelumnya telah menyinggung Jurnalis.
"Perkataan H. M. Rahmat (Sekmat) justru terkesan menyakiti insan pers. Kami datang liputan resmi, punya id card, kerja sesuai UU Pers. Tapi narasi yang dibangun seolah-olah kami yang memancing masalah," ujar M. Kozim, Kamis 30/4/2026.
M. Kozim menegaskan PWI Kabupaten Cirebon tetap pada sikap awal untuk melaporkan oknum ASN Kecamatan Susukan ke BKPSDM dan Inspektorat. "Kami hormati semua pihak, tapi profesi jurnalis juga punya marwah. Jangan dibolak-balik," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Susukan belum memberi keterangan resmi.
PWI Cirebon udah siap bawa kasus oknum pegawai Kecamatan Susukan H. M. Rahmat (Sekmat) ke BKPSDM dan Inspektorat Kab. Cirebon, dengan perkataan yang tidak menyenangkan kepada jurnalis.
Data yang biasanya diminta BKPSDM/Inspektorat buat laporan ASN
Pasal yang dilanggar PP 94/2021 tentang Disiplin PNS - Pasal 3 huruf f: “bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat” ataupun Jurnalis, tapi ini justru mencoreng pegawe ASN
Tuntutan Pembinaan, permintaan maaf terbuka, atau sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Sepertinya bukan dari PWI aja yang tidak menerimanya dari wadah dan para jurnalis lainpun sama merasa terhina dan tersinggung atas ucapan M. Rahmat pada awak media.
Perkataan H. M. Rahmat (Sekmat) telah menyakiti insan pers ujar M. Kozim seorang wartawan dari Koran Inti jaya. ((Padodo))





