Berita Terkini

Pemkab Rohul Gelar Rapat Teknis Pemulangan Jamaah Haji 1447 H/2026 M

Rokan Hulu– Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menggelar rapat teknis pemulangan jamaah haji Kabupaten Rokan Hulu tahun 1447 H / 2026 M. Rapat ...

Postingan Populer

Rabu, 03 Juni 2026

Sembunyi di Bale Dekat Rumah, Buron Kasus Curat Sepeda Motor Diringkus Polresta Cirebon



​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pria berinisial D (46) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan itu merupakan bagian dari kesuksesan jajaran kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.

​Tersangka D diringkus petugas saat tengah berada di sebuah jondol atau bale-bale bambu di dekat kediamannya di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Senin (1/6/2026). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin, S.H.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka D merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku lain yang telah lebih dulu ditangkap dan diproses hukum, yakni K (44) dan WP (33). Ketiganya terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan telepon genggam di halaman rumah warga di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada 27 September 2024.

​"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan DPO yang melarikan diri ini, tim kami di lapangan mendeteksi keberadaan tersangka D di wilayah Suranenggala dan segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan," ujar Kombes Pol Imara Utama, Selasa (2/6/2026).

​Aksi kejahatan kelompok tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang saat itu tengah tertidur di teras depan rumah, terkejut saat terbangun karena sepeda motor Honda Beat yang diparkir di halaman rumah beserta telepon genggam miliknya yang diletakkan di samping tempat tidur telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp12.000.000,-.

​Dari rangkaian pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sepeda motor yang disita dari seorang saksi/penadah berinisial W, 3 handphone yang disita dari ketiga pelaku, dan lainnya.
Saat ini, tersangka D telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Satreskrim Polresta Cirebon kini sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Selasa, 02 Juni 2026

Polresta Cirebon Sita Ribuan Obat Keras Ilegal dari Rumah Kontrakan di Palimanan

Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Petugas berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan  rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat penyimpanan sediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) malam, satu orang tersangka berinisial IP (27) berhasil diamankan oleh petugas di lapangan.

"Penangkapan IP warga Kecamatan Palimanan tersebut bermula dari kecurigaan dan informasi  masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan kontrakan tersebut," katanya, Rabu (3/6/2026).

​Saat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon mendapatkan ribuan butir pil sediaan farmasi ilegal. Total barang bukti yang disita petugas meliputi 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam.

Selain ribuan obat keras, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 214.000 yang patut diduga kuat sebagai hasil transaksi penjualan, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. ​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui bahwa seluruh pasokan obat keras tersebut adalah benar miliknya dan intuk dijual belikan / diedarkan tanpa izin  kepada para pelanggannya.

Tersangka mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seorang penyuplai berinisial S yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. 

​Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang ada kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Piihak Polresta  menegaskan senantiasa secara konsisten  melakukan pengembangan penyelidikan guna memutus mata rantai dan memburu jaringan pemasok utama obat keras tersebut.

"Atas tindakannya, tersangka IP dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya.

(Babil)

Polresta Cirebon Sita Ribuan Obat Keras Ilegal dari Rumah Kontrakan di Palimanan

Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Petugas berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan  rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat penyimpanan sediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) malam, satu orang tersangka berinisial IP (27) berhasil diamankan oleh petugas di lapangan.

"Penangkapan IP warga Kecamatan Palimanan tersebut bermula dari kecurigaan dan informasi  masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan kontrakan tersebut," katanya, Rabu (3/6/2026).

​Saat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon mendapatkan ribuan butir pil sediaan farmasi ilegal. Total barang bukti yang disita petugas meliputi 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam.

Selain ribuan obat keras, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 214.000 yang patut diduga kuat sebagai hasil transaksi penjualan, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. ​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui bahwa seluruh pasokan obat keras tersebut adalah benar miliknya dan intuk dijual belikan / diedarkan tanpa izin  kepada para pelanggannya.

Tersangka mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seorang penyuplai berinisial S yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. 

​Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang ada kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Piihak Polresta  menegaskan senantiasa secara konsisten  melakukan pengembangan penyelidikan guna memutus mata rantai dan memburu jaringan pemasok utama obat keras tersebut.

"Atas tindakannya, tersangka IP dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya.

Kodim 0616 Indaramayu Menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026




Indramayu,Sergaptarget.com Kodim 0616/Indramayu menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 Senin 1/6/2026 dengan tema " Pancasila Pemersatu Bangsa, Pondasi Perdamaian Dunia"

Upacara yang berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 07.45 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 0616/Indramayu, Letkol Arm Tulus Widodo, S.E., M.Han., selaku Inspektur Upacara dan diikuti oleh seluruh personel Kodim 0616/Indramayu.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Upacara membacakan amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia dalam rangka Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026. Dalam amanatnya disampaikan bahwa Hari Lahir Pancasila bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk meneguhkan kembali komitmen terhadap nilai-nilai luhur bangsa.

Amanat tersebut menegaskan bahwa Pancasila merupakan bintang penuntun dan jangkar moral bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan global, ketidakpastian dunia, serta ancaman fragmentasi sosial. Dengan keberagaman yang dimiliki. Indonesia mampu berdiri kokoh sebagai bangsa yang bersatu dalam bingkai Pancasila.

Selain itu, Indonesia juga memiliki tanggung jawab konstitusional untuk ikut menjaga ketertiban dunia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Melalui berbagai kontribusi nyata di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan peran aktif dalam mediasi konflik regional, Indonesia terus menunjukkan komitmennya terhadap perdamaian dunia.

Dalam amanat tersebut juga disampaikan ajakan kepada seluruh elemen bangsa, khususnya generasi muda, untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang hidup (living ideology) yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai Pancasila diharapkan tidak hanya menjadi simbol atau slogan, tetapi menjadi pedoman dalam bersikap, bertindak, dan mengambil keputusan.

Kepada para pemimpin daerah dan penyelenggara pemerintahan, ditekankan pentingnya memastikan setiap kebijakan publik berlandaskan nilai-nilai keadilan sosial dan mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menutup amanatnya, Kepala BPIP mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk terus memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjung tinggi nilai religiusitas, kemanusiaan, serta semangat kebangsaan demi mewujudkan Indonesia yang maju, damai, dan bermartabat.

Peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi sarana penting untuk memperkuat semangat nasionalisme, persatuan, serta pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Nana. S)

PANEN RAYA JAGUNG DI KEPENUHAN HILIR, POLSEK KEPENUHAN DUKUNG SWASEMBADA PANGAN 2026



Rokan Hulu – Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Tahun 2026, Polsek Kepenuhan menghadiri dan melaksanakan kegiatan Panen Raya Jagung di Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (02/06/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut berlangsung di lahan pertanian jagung seluas kurang lebih 2 hektare yang berada di RT 001 RW 001 Desa Kepenuhan Hilir. Dari hasil panen yang dilakukan, kelompok tani berhasil memperoleh hasil jagung pipil sekitar 1.200 kilogram.

Panen raya ini menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan pemerintah. Kehadiran personel Polsek Kepenuhan di tengah aktivitas pertanian masyarakat juga merupakan bentuk dukungan terhadap peningkatan produktivitas petani di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Binmas Polsek Kepenuhan IPTU Gusnal Hendri, SH, Bhabinkamtibmas Desa Kepenuhan Hilir Brigpol Andria Abdillah, pengurus kebun jagung Sarina, serta Ketua Kelompok Tani Berkah Kasimang Desa Kepenuhan Hilir, Jumarianto.

Suasana panen raya berlangsung penuh semangat dan kebersamaan. Para petani tampak antusias memanen jagung yang telah memasuki masa panen, sementara personel Polsek Kepenuhan turut memberikan motivasi agar masyarakat terus memanfaatkan lahan produktif guna mendukung ketahanan pangan daerah maupun nasional.

Kegiatan Panen Raya Jagung selesai sekitar pukul 10.30 WIB dan selama berlangsung situasi dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

***Hobbi Pargaulan***

Senin, 01 Juni 2026

Polsek Rambah Samo Melakukan Giat Penanaman Jagung Pipil Kuartal 2 Tahun 2026 di Desa Marga Mulya




Rokan Hulu – Polsek Rambah Samo bersama Kelompok Tani “Sumber Mulyo” melaksanakan kegiatan penanaman jagung pipil Kuartal 2 Tahun 2026 di RT 24 RW 08, Dusun Sumber Rejo, Desa Marga Mulya, Kec. Rambah Samo, Kab. Rokan Hulu. Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.Selasa, ( 2/6/2026 )

Kegiatan ini merupakan wujud dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto.


*Yang hadir dalam kegiatan:*
1. IPDA Sarlose Mesra, S.H. – Kapolsek Rambah Samo
2. IPDA Zulpendi, S.Pdi. – Kanit Binmas Polsek Rambah Samo  
3. H. Santoso, S.Tr.P. – PPL Desa Marga Mulya
4. Sukino – Kepala Unit Ketahanan Pangan BUMDes Mitra Usaha Mulya
5. Kelompok Tani “Sumber Mulyo”
6. Personil Polsek Rambah Samo: AIPDA Reski Martubuan, AIPDA Irisman, AIPDA Gondo Wahyu Utomo, S.H.

*Detail Kegiatan:*
- *Bentuk Kegiatan:* Penanaman bibit jagung pipil Kuartal 2 Tahun 2026
- *Pengelola Lahan:* Kelompok Tani Sumber Mulyo
- *Koordinator:* Sukino
- *Lokasi:* RT 24 RW 08, Dusun Sumber Rejo, Desa Marga Mulya, Kec. Rambah Samo
- *Luas Lahan:* ± 1,5 hektar
- *Varietas Jagung:* Pioner 32 Singa
- *Jenis Lahan:* Mineral tanah hitam
- *Sumber Air:* Air tadah hujan
- *Tanggal Tanam:* 2 Juni 2026
- *Estimasi Panen:* 20 September 2026

Kegiatan berjalan lancar dan diharapkan dapat meningkatkan produksi pangan lokal serta memperkuat ketahanan pangan di wilayah Rokan Hulu.

***Hobbi Pargaulan***

Respons Cepat Laporan 110, Polisi Evakuasi ODGJ Mengamuk di Desa Purwojati



WONOSOBO – Personel Polres Wonosobo bersama Polsek Kertek bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mengamuk dan mengganggu ketertiban umum di Dusun Ngariman RT 02 RW 06, Desa Purwojati, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Selasa (2/6/2026) dini hari.

Laporan tersebut diterima melalui Call Center 110 Polres Wonosobo pada pukul 04.27 WIB dari AMZ (29), adik kandung pasien. Menindaklanjuti informasi yang masuk, Operator 110 segera berkoordinasi dengan PAMAPTA I untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

PAMAPTA I bersama piket SPKT Polres Wonosobo dan piket SPKT Polsek Kertek kemudian mendatangi lokasi kejadian. Saat petugas tiba di rumah pasien, kondisi rumah dalam keadaan gelap karena seluruh lampu dimatikan. Dari dalam rumah, petugas hanya mendengar suara benda-benda yang dilempar oleh pasien.

Melihat situasi tersebut, petugas tidak langsung melakukan tindakan paksa. Dengan pendekatan humanis, petugas berupaya mengajak pasien berkomunikasi dan menenangkannya terlebih dahulu sambil memantau perkembangan situasi. Setelah kondisi pasien mulai lebih tenang, petugas kemudian masuk ke dalam rumah untuk melakukan pengamanan.

Dalam proses penanganan tersebut, petugas bekerja sama dengan tenaga medis dan Kepala Dusun setempat. Demi keselamatan pasien maupun warga sekitar, tenaga medis memberikan suntikan penenang sesuai prosedur medis sebelum pasien dievakuasi.

Pasien yang disamarkan dengan inisial MF (31) selanjutnya dibawa menggunakan ambulans desa menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Magelang guna mendapatkan penanganan dan perawatan lebih lanjut.

PAMAPTA I Polres Wonosobo, Ipda Dhaniz Nurrizki, S.Tr.I.K., mengatakan bahwa seluruh rangkaian penanganan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis serta keselamatan semua pihak.

"Kami menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center 110 dan segera menuju lokasi. Setibanya di sana, kami melakukan asesmen situasi terlebih dahulu karena kondisi pasien masih emosional. Kami berupaya menenangkan pasien secara persuasif, berkoordinasi dengan keluarga, tenaga medis, dan perangkat wilayah setempat. Setelah kondisi memungkinkan, pasien berhasil diamankan dan dibawa ke RSJ Magelang untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat," ujar Ipda Dhaniz.

AMZ (29) selaku pelapor dan adik pasien menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang diberikan oleh Polres Wonosobo. Menurutnya, sejak laporan disampaikan melalui layanan 110 hingga petugas tiba di lokasi berlangsung sangat cepat.

"Respon dari 110 Polres Wonosobo sangat cepat, sangat tanggap, dan sangat aktif sekali. Saya telepon langsung diangkat dan petugas sangat responsif. Kami sekeluarga merasa sangat terbantu karena anggota Polri segera datang dan membantu menangani situasi sampai selesai," ungkap AMZ.

Polres Wonosobo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan kejadian yang memerlukan kehadiran dan bantuan kepolisian. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam sebagai sarana pelayanan cepat bagi masyarakat.

Berkat respons cepat petugas serta sinergi antara keluarga, tenaga medis, perangkat desa, dan kepolisian, situasi di lokasi berhasil dikendalikan dengan aman dan pasien memperoleh penanganan medis yang diperlukan.


(Yudhi)
Uploaded Image

Hari Lahir Pancasila 2026, Zufahrianto Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa




ROKAN HULU– Momentum peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026 menjadi pengingat bagi seluruh rakyat Indonesia untuk terus menjaga persatuan dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Zufahrianto, S.E., tokoh masyarakat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Sontang sekaligus Ketua DPD APDESI Provinsi Riau, saat ditemui awak media di kediamannya, Senin (01/06/2026).

Menurut Zufahrianto, peringatan Hari Lahir Pancasila bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum penting untuk mengenang sejarah lahirnya dasar negara Indonesia serta memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Peringatan Hari Lahir Pancasila merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Berkat perjuangan mereka, bangsa ini dapat berdiri kokoh hingga saat ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus terus dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di tengah berbagai tantangan zaman, masyarakat diharapkan tetap menjaga semangat persatuan, toleransi, gotong royong, dan saling menghormati antar sesama.

“Peringatan Hari Lahir Pancasila ini menjadi momentum untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan sekaligus mengingatkan kita semua agar terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Pancasila harus menjadi pedoman dalam setiap langkah kehidupan kita sebagai warga negara Indonesia,” tambahnya.

Zufahrianto juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Riau, untuk terus menanamkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air kepada generasi muda sebagai penerus bangsa.

Melalui peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 ini, diharapkan semangat kebangsaan, gotong royong, toleransi, serta rasa cinta terhadap tanah air semakin tumbuh dan mengakar kuat di tengah kehidupan masyarakat.

Dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan dalam bertindak dan mengambil keputusan, Indonesia diharapkan tetap menjadi bangsa yang kuat, bersatu, dan mampu menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

***Hobbi Pargaulan ***

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Anton Ajak ASN Wujudkan Nilai-Nilai Pancasila Melalui Pelayanan Prima



Rokan Hulu – Pemerintah Daerah Rokan Hulu menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 dengan tema "Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia" di halaman Kantor Bupati Rokan Hulu, Senin (01/06/2026).


Upacara berlangsung khidmat dengan Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM bertindak sebagai Inspektur Upacara. Turut hadir Wakil Bupati Rokan Hulu H. Syafaruddin Poti, SH, MM, unsur Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, rektor perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila Rokan Hulu, mahasiswa serta pelajar.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Anton membacakan amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia. Dalam amanatnya disampaikan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum refleksi untuk memastikan nilai-nilai Pancasila terus hidup dan menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Tema Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, yakni “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”, menegaskan bahwa nilai-nilai luhur Pancasila tidak hanya relevan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, tetapi juga menjadi kontribusi nyata Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia.


“Pancasila adalah bintang penuntun yang telah membuktikan ketangguhannya. Di tengah dunia yang diwarnai ketidakpastian dan ancaman fragmentasi, Indonesia tetap berdiri kokoh dan disatukan dalam satu ikatan kebangsaan,” demikian kutipan amanat Kepala BPIP yang dibacakan Bupati Anton. 

Bupati Anton menegaskan bahwa penerapan nilai-nilai Pancasila harus diwujudkan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Menurutnya, aparatur pemerintah memiliki peran strategis dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Dalam pemerintahan dan pelayanan publik, laksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku dan berikan pelayanan yang prima, terbaik, serta maksimal kepada masyarakat. Itu merupakan bagian dari wujud pelaksanaan nilai-nilai Pancasila,” tegas Bupati Anton.

Selain itu, Bupati Anton juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui sinergi serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, semangat gotong royong yang menjadi salah satu nilai utama Pancasila harus terus dipelihara dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah maupun nasional.

Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Kabupaten Rokan Hulu menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, sekaligus memperkokoh persatuan demi terwujudnya Indonesia yang maju, damai, dan sejahtera 

***Hobbi Pargaulan***

Operasi Jaran Lodaya 2026, Pelaku Pencurian Rumah di Talun Diringkus Polresta Cirebon


​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil meringkus seorang pria berinisial LA (37) yang merupakan buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang digencarkan jajaran kepolisian.

​Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin, S.H.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari aksi pembobolan rumah milik korban bernama Tuti Angraeni di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, pada Senin, 21 April 2025 silam. Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah telepon genggam dengan total kerugian korban mencapai Rp21.800.000,-.

​"Satu rekan pelaku berinisial YS (26) sudah lebih dulu diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan mendalam terhadap DPO, tim di lapangan mendapatkan informasi keberadaan tersangka LA di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan," ujar Kombes Pol Imara Utama, Senin (1/6/2026).

​Modus operandi yang digunakan para pelaku saat beraksi adalah dengan memanfaatkan pintu rumah korban yang hanya diikat seutas tali. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah, mengambil kunci kontak yang diletakkan di dekat jendela, serta menggasak tas berisi telepon genggam milik korban sebelum membawa lari sepeda motor yang terparkir di dalam rumah.

​Dari pengungkapan kasus curat ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, ​handphone yang disita dari tersangka LA, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, handphone beserta kotak kemasannya milik korban, ​2 buah tas selempang, ​1 set kunci Y beserta anak kunci, obeng, dan kunci L yang diduga digunakan untuk membobol target, ​serta lainnya.

​Tersangka LA kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Satreskrim Polresta Cirebon juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mencari kemungkinan adanya keterlibatan barang bukti lain dalam jaringan ini.