Berita Terkini

Danramil Banjarsari Apresiasi Pengabdian PNS Margono, Tekankan Soliditas Anggota & Persit KCK Ranting 3

Surakarta – Danramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta, Kapten Inf Mulyono, menggelar pembinaan dan pengarahan kepada anggota serta Pe...

Postingan Populer

Rabu, 03 Juni 2026

Kapolsek Ujungbatu Kembali Tanam Jagung Bersama Petani, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional



Ujungbatu, Rohul – Kapolsek Ujungbatu, AKP Jusup Purba, S.H., M.H., kembali menegaskan komitmen Polri mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan. Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan penanaman jagung bersama petani di wilayah hukumnya.Selasa, ( 2/6/2026 ).

Kegiatan penanaman dilaksanakan pada Hari Selasa, 2 Juni 2026 di lahan milik Bapak S. Riyadi, RT 01 RW 05, Dusun Durian Sebatang, Desa Sukadamai, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Ujungbatu bersama personel Polsek turun langsung ke ladang, bergotong royong menanam jagung bersama para petani. 

“Ini bentuk nyata kepedulian Polri kepada petani. Selain mendukung program ketahanan pangan nasional, kami juga ingin meningkatkan kesejahteraan petani secara langsung. Polri hadir bukan hanya menjaga keamanan, tapi juga tumbuh bersama masyarakat,” ujar AKP Jusup Purba di sela kegiatan.

Penanaman jagung ini diharapkan dapat menjadi contoh sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, sekaligus memotivasi petani lain untuk terus produktif menjaga ketersediaan pangan di daerah.

***Hobbi Pargaulan***

Karena Tidak Memenuhi Kuorum Sidang Paripurna DPRD indramayu Ditunda







Indramayu,Sergaptarget.com  DPRD Kabupaten Indramayu yang sedianya menggelar rapat paripurna terpaksa ditunda karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum. Penundaan tersebut memicu sorotan terhadap Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disebut-sebut banyak tidak hadir pada Parpurna Jum'at (29/5/2026).

Rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung di ruang sidang utama DPRD Indramayu yang sedianya akan membahas 3 agenda  penting pemerintahan daerah, satu raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, kedua raperda tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Indramayu, ketiga perubahan peraturan DPRD Kabupaten Indramayu.

Namun hingga waktu yang ditentukan, jumlah anggota legislatif yang hadir belum memenuhi syarat kuorum cuma ada 20 orang anggota yang hadir.

Akibat kurang lengkapnya anggota DPRD yang hadir pimpinan sidang  memutuskan  menunda pelaksanaan rapat paripurna hingga waktu yang akan ditentukan 5 Juni 2026 yang akan datang.

Hal ini menjadi perhatian sejumlah pihak, terkait  ke tidak hadiran anggota dewan dari Fraksi PDIP dalam agenda resmi tersebut, membuat peserta rapat dan tamu undangan tampak kecewa karena  paripurna tidak dapat dilanjutkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan Fraksi PDIP apa alasan ketidak hadiranya. 

Sejumlah pihak mengharapkan kehadiran seluruh anggota DPRD di agenda penting seperti ini ungkapnya. 
(Nana. S)

Lucky Hakim Tegaskan Pentingnya Percepatan Pembangunan Infrastruktur Demi Kesejahteraan Warga







Indramayu, Sergaptarget.com Pemerintah Kabupaten Indramayu terus mempercepat pembangunan infrastruktur guna meningkatkan konektivitas antarwilayah dan mendukung aktivitas perekonomian masyarakat. Salah satunya  yang  mulai dilaksanakan adalah pembangunan ruas Jalan Sindang-Pecuk di Kecamatan Sindang.

Pekerjaan diawali dengan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sepanjang 500 meter sebagai upaya memperkuat struktur badan jalan serta mencegah kerusakan akibat erosi dan pergerakan tanah. Keberadaan TPT dinilai penting untuk menjaga stabilitas konstruksi jalan sehingga lebih kokoh dan tahan lama.

Usai pembangunan TPT,  dilanjutkan dengan rekonstruksi Jalan Sindang-Pecuk menggunakan metode cor beton sepanjang 1.125 m dan diharapkan mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan serta memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi barang maupun jasa.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengatakan pembangunan infrastruktur jalan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Pembangunan jalan yang baik bukan hanya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, tetapi juga mendukung kelancaran aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta sektor-sektor produktif lainnya. Karena itu, kami terus berupaya melakukan percepatan pembangunan infrastruktur secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu,” ujar Lucky Hakim.

Menurutnya, pembangunan ruas Jalan Sindang-Pecuk merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk menghadirkan infrastruktur yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Maulana Malik, menjelaskan bahwa pembangunan diawali dengan TPT sepanjang 500 meter untuk memperkuat badan jalan sebelum dilanjutkan dengan rekonstruksi jalan beton sepanjang 1.125 meter.

“Pembangunan TPT dan rekonstruksi jalan beton ini merupakan satu kesatuan pekerjaan yang bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan agar lebih kuat, aman, dan nyaman dilalui masyarakat. Kami berharap keberadaan jalan yang lebih baik dapat mendukung aktivitas warga dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Kecamatan Sindang,” katanya.

Maulana juga berharap masyarakat dapat mendukung proses pembangunan yang sedang berjalan serta ikut menjaga hasil pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Dengan dimulainya pembangunan ruas Jalan Sindang-Pecuk tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu optimistis akses transportasi masyarakat akan semakin lancar, konektivitas antarwilayah meningkat, dan roda perekonomian masyarakat dapat tumbuh lebih baik di masa mendatang.

Lucky Hakim Tegaskan Pentingnya Percepatan Pembangunan Infrastruktur Demi Kesejahteraan Warga

(Nana. S)

Bupati Lucky Hakim Tinjau PT Free View Internasional Indramayu






Indramayu, Sergaptarget. com
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, melakukan kunjungan kerja ke PT Free View Internasional yang berlokasi di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Selasa 2/6/2026.

PT Free View Internasional merupakan perusahaan manufaktur sepatu berskala besar yang terus berkembang dan membuka peluang kerja bagi masyarakat. Saat ini, sebanyak 107 karyawan baru sedang menjalani masa pelatihan selama tiga bulan sebelum ditetapkan sebagai karyawan tetap.

Dalam kunjungannya,  Lucky Hakim menyampaikan apresiasi atas kehadiran perusahaan yang dinilai mampu memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta penyerapan tenaga kerja lokal.

Menurutnya, keberadaan industri besar seperti PT Free View Internasional menjadi salah satu motor penggerak perekonomian  terutama melalui penciptaan lapangan kerja yang luas.

“Tadi kami mendapat informasi katanya  tahun depan kebutuhan tenaga kerja di perusahaan ini bisa mencapai sekitar 20 ribu orang. hal ini akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap perputaran ekonomi masyarakat. Kami berharap perusahaan terus berkembang dan tetap memperhatikan kesejahteraan para pekerja,” ujar Lucky Hakim.

Pemkab Indramayu,  akan terus mendukung investasi yang mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Dengan rencana penambahan tenaga kerja dalam jumlah besar, PT Free View Internasional diharapkan dapat menjadi salah satu pusat industri yang mampu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indramayu.

(Nana. S)

Sembunyi di Bale Dekat Rumah, Buron Kasus Curat Sepeda Motor Diringkus Polresta Cirebon




​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pria berinisial D (46) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan itu merupakan bagian dari kesuksesan jajaran kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.

​Tersangka D diringkus petugas saat tengah berada di sebuah jondol atau bale-bale bambu di dekat kediamannya di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Senin (1/6/2026). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin, S.H.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka D merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku lain yang telah lebih dulu ditangkap dan diproses hukum, yakni K (44) dan WP (33). Ketiganya terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan telepon genggam di halaman rumah warga di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada 27 September 2024.

​"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan DPO yang melarikan diri ini, tim kami di lapangan mendeteksi keberadaan tersangka D di wilayah Suranenggala dan segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan," ujar Kombes Pol Imara Utama, Selasa (2/6/2026).

​Aksi kejahatan kelompok tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang saat itu tengah tertidur di teras depan rumah, terkejut saat terbangun karena sepeda motor Honda Beat yang diparkir di halaman rumah beserta telepon genggam miliknya yang diletakkan di samping tempat tidur telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp12.000.000,-.

​Dari rangkaian pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sepeda motor yang disita dari seorang saksi/penadah berinisial W, 3 handphone yang disita dari ketiga pelaku, dan lainnya.
Saat ini, tersangka D telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Satreskrim Polresta Cirebon kini sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Audiensi dengan Bupati Wonosobo Dan Ketua DPRD Wonosobo,KJN Perangi Hoak Dan Perkuat Informasi Publik





WONOSOBO, Upaya membangun ruang informasi yang sehat dan melawan penyebaran hoaks terus diperkuat di Kabupaten Wonosobo. Ketua Karya Jurnalis Nusantara (KJN), yang akrab disapa Cak Met, melakukan audiensi Dengan Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat,S,.Ag., Serta Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo Eko Prastyo HW

Audensi dilakukan di ruang Ketua DPRD Wonosobo diwakili media Bharindo.co.id, Krimsus.86.com, www. Sergap Target dan Bidik Ekspres.id.(03/6/2026 )

Pertemuan tersebut membahas pentingnya sinergi antara insan pers, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat sekaligus memerangi maraknya berita bohong atau hoaks yang beredar di berbagai platform media sosial.

Dalam audiensi tersebut, Cak Met menegaskan bahwa media memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam menerima dan menyebarluaskan informasi. Menurutnya, derasnya arus informasi digital saat ini harus diimbangi dengan literasi media yang kuat sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

"Kami ingin membangun kerja sama yang positif dengan pemerintah daerah dan DPRD dalam penyampaian informasi publik yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan Hoaks menjadi ancaman nyata yang dapat memecah persatuan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujar Cak Met.

Ketua DPRD Wonosobo, Eko Prasetyo HW, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai kolaborasi antara jurnalis dan pemerintah menjadi langkah penting dalam menciptakan iklim informasi yang sehat dan membangun kepercayaan publik terhadap berbagai program pembangunan daerah.

Sementara itu, Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, mengapresiasi peran insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan berbagai informasi pembangunan kepada masyarakat. 

"Saya berharap sinergi yang terjalin dapat semakin memperkuat edukasi publik dan menangkal berbagai informasi menyesatkan yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial," terang Afif.

Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Kedua belah pihak sepakat untuk terus menjalin komunikasi serta kerja sama dalam penyebaran informasi yang akurat, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat Wonosobo.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa perang melawan hoaks tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, legislatif, media, dan masyarakat untuk menjaga ruang publik tetap sehat, cerdas, dan berintegritas.

Arifin

Sembunyi di Bale Dekat Rumah, Buron Kasus Curat Sepeda Motor Diringkus Polresta Cirebon



​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pria berinisial D (46) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan itu merupakan bagian dari kesuksesan jajaran kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.

​Tersangka D diringkus petugas saat tengah berada di sebuah jondol atau bale-bale bambu di dekat kediamannya di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Senin (1/6/2026). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin, S.H.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka D merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku lain yang telah lebih dulu ditangkap dan diproses hukum, yakni K (44) dan WP (33). Ketiganya terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan telepon genggam di halaman rumah warga di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada 27 September 2024.

​"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan DPO yang melarikan diri ini, tim kami di lapangan mendeteksi keberadaan tersangka D di wilayah Suranenggala dan segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan," ujar Kombes Pol Imara Utama, Selasa (2/6/2026).

​Aksi kejahatan kelompok tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang saat itu tengah tertidur di teras depan rumah, terkejut saat terbangun karena sepeda motor Honda Beat yang diparkir di halaman rumah beserta telepon genggam miliknya yang diletakkan di samping tempat tidur telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp12.000.000,-.

​Dari rangkaian pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sepeda motor yang disita dari seorang saksi/penadah berinisial W, 3 handphone yang disita dari ketiga pelaku, dan lainnya.
Saat ini, tersangka D telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Satreskrim Polresta Cirebon kini sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Selasa, 02 Juni 2026

Polresta Cirebon Sita Ribuan Obat Keras Ilegal dari Rumah Kontrakan di Palimanan

Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Petugas berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan  rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat penyimpanan sediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) malam, satu orang tersangka berinisial IP (27) berhasil diamankan oleh petugas di lapangan.

"Penangkapan IP warga Kecamatan Palimanan tersebut bermula dari kecurigaan dan informasi  masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan kontrakan tersebut," katanya, Rabu (3/6/2026).

​Saat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon mendapatkan ribuan butir pil sediaan farmasi ilegal. Total barang bukti yang disita petugas meliputi 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam.

Selain ribuan obat keras, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 214.000 yang patut diduga kuat sebagai hasil transaksi penjualan, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. ​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui bahwa seluruh pasokan obat keras tersebut adalah benar miliknya dan intuk dijual belikan / diedarkan tanpa izin  kepada para pelanggannya.

Tersangka mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seorang penyuplai berinisial S yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. 

​Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang ada kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Piihak Polresta  menegaskan senantiasa secara konsisten  melakukan pengembangan penyelidikan guna memutus mata rantai dan memburu jaringan pemasok utama obat keras tersebut.

"Atas tindakannya, tersangka IP dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya.

(Babil)

Polresta Cirebon Sita Ribuan Obat Keras Ilegal dari Rumah Kontrakan di Palimanan

Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Petugas berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan  rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat penyimpanan sediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) malam, satu orang tersangka berinisial IP (27) berhasil diamankan oleh petugas di lapangan.

"Penangkapan IP warga Kecamatan Palimanan tersebut bermula dari kecurigaan dan informasi  masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan kontrakan tersebut," katanya, Rabu (3/6/2026).

​Saat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon mendapatkan ribuan butir pil sediaan farmasi ilegal. Total barang bukti yang disita petugas meliputi 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam.

Selain ribuan obat keras, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 214.000 yang patut diduga kuat sebagai hasil transaksi penjualan, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. ​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui bahwa seluruh pasokan obat keras tersebut adalah benar miliknya dan intuk dijual belikan / diedarkan tanpa izin  kepada para pelanggannya.

Tersangka mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seorang penyuplai berinisial S yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. 

​Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang ada kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Piihak Polresta  menegaskan senantiasa secara konsisten  melakukan pengembangan penyelidikan guna memutus mata rantai dan memburu jaringan pemasok utama obat keras tersebut.

"Atas tindakannya, tersangka IP dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya.

Kodim 0616 Indaramayu Menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026




Indramayu,Sergaptarget.com Kodim 0616/Indramayu menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 Senin 1/6/2026 dengan tema " Pancasila Pemersatu Bangsa, Pondasi Perdamaian Dunia"

Upacara yang berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 07.45 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 0616/Indramayu, Letkol Arm Tulus Widodo, S.E., M.Han., selaku Inspektur Upacara dan diikuti oleh seluruh personel Kodim 0616/Indramayu.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Upacara membacakan amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia dalam rangka Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026. Dalam amanatnya disampaikan bahwa Hari Lahir Pancasila bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk meneguhkan kembali komitmen terhadap nilai-nilai luhur bangsa.

Amanat tersebut menegaskan bahwa Pancasila merupakan bintang penuntun dan jangkar moral bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan global, ketidakpastian dunia, serta ancaman fragmentasi sosial. Dengan keberagaman yang dimiliki. Indonesia mampu berdiri kokoh sebagai bangsa yang bersatu dalam bingkai Pancasila.

Selain itu, Indonesia juga memiliki tanggung jawab konstitusional untuk ikut menjaga ketertiban dunia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Melalui berbagai kontribusi nyata di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan peran aktif dalam mediasi konflik regional, Indonesia terus menunjukkan komitmennya terhadap perdamaian dunia.

Dalam amanat tersebut juga disampaikan ajakan kepada seluruh elemen bangsa, khususnya generasi muda, untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang hidup (living ideology) yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai Pancasila diharapkan tidak hanya menjadi simbol atau slogan, tetapi menjadi pedoman dalam bersikap, bertindak, dan mengambil keputusan.

Kepada para pemimpin daerah dan penyelenggara pemerintahan, ditekankan pentingnya memastikan setiap kebijakan publik berlandaskan nilai-nilai keadilan sosial dan mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menutup amanatnya, Kepala BPIP mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk terus memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjung tinggi nilai religiusitas, kemanusiaan, serta semangat kebangsaan demi mewujudkan Indonesia yang maju, damai, dan bermartabat.

Peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi sarana penting untuk memperkuat semangat nasionalisme, persatuan, serta pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Nana. S)