All Posts | Sergap Target

Berita Terkini

TMMD ke-130 Sentuh Fasilitas Ibadah, Musala di Cinaga Mulai Direhabilitasi

Sergap Target (Subang) - Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang mulai menyiapkan rehabilitasi musala di Kampung Cinaga, Dusun I, RW 03, RT 02,...

Postingan Populer

Jumat, 16 Oktober 2026

Lewat Jumling di Desa Rawa, Kapolres Majalengka Ajak Warga Aktifkan Satkamling dan Siaga Bencana

Majalengka — Mempererat tali silaturahmi sekaligus menyerap langsung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kepolisian Resor (Polres) Majalengka kembali menggelar program Jumat Keliling (Jumling) yang dirangkaikan dengan Jumat Curhat.

Kali ini, kegiatan dipusatkan di Masjid Jami Al-Hikmah, Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Jumat (16/10/2026) mulai pukul 11.45 WIB.

Kegiatan silaturahmi dan dialog Kamtibmas tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dengan didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., Kabag Ops Kompol Iwan Setiawan, S.H., Kabag Log Kompol Endoy Sahru Ramdan, S.Sos., M.H., serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka.

Turut hadir Camat Cingambul Nono Heryano, S.I.P., K.P., Kapolsek Cingambul AKP Zenal Abidin, S.H., M.H., Kepala Desa Rawa Ir. Surisno beserta perangkat desa, para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan jamaah warga Desa Rawa.

Dalam tatap muka dan dialog hangat bersama para jamaah usai pelaksanaan Sholat Jumat, Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan hangat warga Desa Rawa.

AKBP M Aldy Sulaiman membeberkan komitmen serta ketegasan Polres Majalengka dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, mulai dari kejahatan C3 (Curat, Curas, Curanmor), peredaran gelap narkoba, obat-obatan terlarang, hingga minuman keras (miras) yang hasil sitaannya telah dimusnahkan bersama unsur Forkopimda.

"Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Polres Majalengka berhasil menangkap sebanyak 40 pelaku kasus kejahatan. Langkah tegas ini merupakan komitmen kami bersama Forkopimda demi menciptakan situasi Majalengka yang aman dan kondusif. Namun, keberhasilan menekan angka kriminalitas ini tidak lepas dari dukungan serta kerja sama seluruh elemen masyarakat," tegas AKBP M Aldy Sulaiman, Jumat (16/10/2026).

AKBP M Aldy Sulaiman menambahkan bahwa kejahatan dapat dicegah sejak dini apabila masyarakat saling mengingatkan dan mengaktifkan kembali Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) di RT/RW masing-masing.

Selain memaparkan situasi kamtibmas, Kapolres Majalengka juga memberikan imbauan khusus menghadapi perubahan cuaca yang mulai memasuki musim penghujan. Pihaknya mengajak masyarakat Desa Rawa dan sekitarnya untuk melakukan upaya mitigasi dan pencegahan dini bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

"Mengingat sebentar lagi memasuki musim hujan, mari kita lakukan mitigasi bencana alam secara bersama-sama. Pencegahan dini bisa dimulai dari hal sederhana, seperti aksi gotong royong membersihkan sampah di selokan dan aliran sungai agar tidak memicu penyumbatan dan banjir," ujar AKBP M Aldy Sulaiman.

'Polantas Menyapa', Kapolres Majalengka Turun ke Jalan Bagikan 81 Helm SNI Gratis di Bundaran Cigasong


Majalengka — Menumbuhkan kesadaran tertib lalu lintas sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan jalan raya, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar aksi humanis bertajuk "Polantas Menyapa: Peduli Keselamatan, Berbagi Helm SNI", Jumat (16/10/2026).

Aksi edukatif dan peduli keselamatan berkendara tersebut dipusatkan di kawasan padat lalu lintas Bundaran Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kegiatan turun ke jalan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dengan didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka, Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Pandu Renata Surya, S.T.K., S.I.K., M.H., KBO Satlantas, serta personel Satlantas Polres Majalengka.

Dalam aksi simpatik tersebut, Kapolres Majalengka bersama jajaran Polantas memberhentikan para pengendara roda dua yang kedapatan tidak menggunakan helm pelindung kepala secara benar. Bukan untuk menilang, petugas justru memberikan edukasi keselamatan lalu lintas sekaligus menghadiahkan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) secara gratis.

Tak kurang dari 81 unit helm SNI dibagikan langsung kepada para pengguna jalan yang melintas di Bundaran Cigasong.

"Melalui program 'Polantas Menyapa' ini, kami ingin mengedukasi masyarakat secara humanis dan simpatik. Penggunaan helm SNI bukan sekadar pemenuhan aturan hukum, melainkan kebutuhan utama demi perlindungan keselamatan jiwa para pengendara sepeda motor di jalan raya," ujar AKBP M Aldy Sulaiman di Bundaran Cigasong, Jumat (16/10/2026).

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menambahkan bahwa sebagian besar fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dipicu oleh minimnya perlindungan pada bagian kepala.

Oleh karena itu, aksi pembagian helm ini diharapkan dapat membangun budaya tertib berlalu lintas serta menanamkan kesadaran para orang tua dan pengemudi untuk senantiasa mengedepankan keselamatan (safety riding).

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi kelengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan bersama di jalan raya. Ingat, ada keluarga tercinta yang menunggu kita di rumah," tegas AKBP M Aldy Sulaiman.

Polindra Serahkan Bantuan Mesin Pecacah Rumput Gajah Pada UMKM Desa Sukaperna Kec. Tukdana.




Indramayu, Sergaptarget.com Tim Dosen Polindra Serah terimakan Alat PkM Pengembangan dan Implementasi Mesin Pencacah Rumput Gajah Sebagai Upaya Peningkatan Efesiensi Pakan Ternak pada UMKM desa Sukaperna kecamatan Tukdana kabupaten Indramayu, Jawabarat.

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini didanai oleh Politeknik Negeri Indramayu melalui Program Hibah ADMISI sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan teknologi tepat guna bagi masyarakat dan UMKM.

Adapun Tim Pelaksana PkM yang di Ketuai oleh Pengusul:
Muhamad Ghozali, S.T., M.T.

Anggota:
Yusup Nur Rohmat, S.T., M.T.
Fery Sugara, S.T., M.Eng.
Mahasiswa Pendamping:
Muhammad Gholib
Amar Malik Ilafi

 Muhamad Ghozali, S.T.,M.T., kepada Awak media Jumat 16 Oktober 2026, menjelaskan, Tim PkM menyerahkan Mesin Pencacah Rumput Gajah kepada mitra UMKM di Desa Sukaperna, kecamatan Tukdana kabupaten Indramayu.

Mesin tersebut dirancang sebagai teknologi tepat guna untuk membantu mitra dalam mempercepat proses pencacahan rumput gajah sebagai bahan pakan ternak.

Serah terima langsung oleh Tim PkM Politeknik Negeri Indramayu pada Tanggal 10 September 2026 di Desa Sukaperna kecamatan Tukdana kabupaten Indramayu.Ujar Muhamad Ghozali.

Muhamad Ghozali menambahkan
Setelah serah terima, tim memberikan demonstrasi dan pelatihan penggunaan mesin, meliputi:
Pengenalan komponen mesin
Cara pengoperasian mesin
Prosedur keselamatan kerja
Teknik pencacahan rumput gajah
Perawatan dan pemeliharaan mesin
PARTISIPASI MITRA
Mitra UMKM terlibat secara langsung dalam praktik penggunaan mesin.

Kegiatan ini bertujuan agar mitra mampu mengoperasikan dan merawat mesin secara Optimal dan Berkelanjutan.

Manfaat Yang diharapkan
Mesin Pencacah Rumput Gajah Proses Pencacahan Lebih Efisien Pengolahan Pakan Lebih Cepat Produktivitas Mitra Meningkat.Ucapnya

Dampak kegiatanya Implementasi mesin diharapkan dapat mendukung:

Efisiensi waktu dan tenaga Peningkatan kapasitas pengolahan rumput
Ketersediaan pakan ternak yang lebih efektif

Peningkatan produktivitas UMKM Desa Sukaperna

Untuk selanjutnya, Tim PkM melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap pemanfaatan mesin agar teknologi yang diberikan dapat digunakan secara optimal dan berkelanjutan oleh UMKM. Ungkapnya.

Melalui Program Hibah ADMISI Politeknik Negeri Indramayu, penerapan Mesin Pencacah Rumput Gajah diharapkan menjadi salah satu langkah nyata dalam memperkuat pemanfaatan teknologi tepat guna, meningkatkan efisiensi penyediaan pakan ternak, serta mendukung produktivitas UMKM di Desa Sukaperna, kecamatan Tukdana kabupaten Indramayu.

(Nana. S)

Ribuan Botol Minuman Ber Alkohol Dimusnahkan Oleh Satpol PP Indramayu



Indramayu, Sergaptarget.com Hampir 10.000 botol minunam beralkohol berbagai jenis dan merek hasil dari operasi gabungan Satpol PP,TNI dan Kepolisian di berbagai tempat di i Indramayu dimusnahkan kamis 15/10/2026 dihalaman Asrama Haji Indramayu.

Acara dihadiri oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim,Kapolres Indramayu,Kajari Indramayu,Dandim 0616 Indramayu,Dan POM Indramayu,Ketua FKUB Indramayu,Kasatpol PP Indramayu serta sejumlah undangan.

Dalam sambutanya bupati Indramayu Lucky Hakim ribuan botol mihol yang berjumlah hampir 10.000 botol ini tidak seberapa karena mungkin masih banyak bahkan puluhan ribu botol lagi yang masih beredar di tengah masyarakat dan ini bukan hanya tanggung jawab Satpol PP Kepolisian atau petugas saja tapi juga tanggung jawab kita semua termasuk masyarakat ujarnya.

Banyak hal negatif yang terjadi gara gara mihol misal kebut kebutan dijalan raya,perkelahian bahkan sampai pembunuhan,Tindakan kekerasan dan banyak hal lain.

Di Indramayu Sendiri kata Lucky sebenarnya sudah ada Perdanya sejak jamanya bupati Yance tapi tidak maksimal dalam pelaksanaanya dan sekarang di bawah kepemimpinan saya saat ini kita hidupkan dan kita tegakan lagi agar Indramayu ini zero Alkohol.

Masih kata Lucky hal ini memang tidak mudah tapi ketegasan kita tanpa kompromi sedikit demi sedikit Insya  Alallah akan berhasil tentunya semua tidak lepas dari kerja sama kita semua termasuk masyarakat.

Untuk ituh saya minta dukungan dan doa keda semuanya agar cita cita kita membebaskan Indranay dari mihol dan terwujud dengan sempurna Indramayu Reang pungkasnya 

(Nana. S)

Seorang Pria Ditemukan Tewas di Depan TPU Buyut Rendani Juntikebon Juntinyuat Indramayu,




Indramayu, Sergaptarget.com  Seorang pria ditemukan tewas dengan luka di bagian leher di depan gerbang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Buyut Rendani, Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (14/10/2026) pagi.

Korban diketahui bernama Sanudin (44), seorang petani asal Desa Juntikedokan, Kecamatan Juntinyuat. Saat ditemukan sekitar pukul 05.15 WIB, korban dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan dengan sejumlah luka pada tubuhnya.

Polisi menemukan luka robek di bagian kanan leher korban yang diduga akibat benda tajam. Selain itu, terdapat luka lecet pada siku tangan kanan dan betis kanan, serta bercak darah di sekitar lokasi kejadian.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno membenarkan penemuan jenazah tersebut.

"Benar, kami menerima laporan sekitar pukul 06.00 WIB dan langsung menuju lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara," ujar AKP Tarno.

Petugas Polsek Juntinyuat yang dipimpin Kapolsek kemudian melakukan pengamanan lokasi dan memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.

Tim Inafis Satreskrim Polres Indramayu juga diterjunkan guna melakukan identifikasi, pemeriksaan awal jenazah, serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami berkoordinasi dengan Tim Inafis Satreskrim Polres Indramayu untuk melakukan identifikasi dan olah TKP. Jenazah korban sudah dievakuasi ke RS Bhayangkara Losarang untuk dilakukan autopsi," katanya.

AKP Tarno menjelaskan, penemuan jenazah bermula ketika seorang pedagang bernama Danirih (55) melintas di sekitar TPU Buyut Rendani pada pagi hari.

Saat melintas, saksi melihat seorang pria tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bergerak.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua RW 06, Joharudin (51), dan perangkat desa, Uben Susanto (51).

Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada pihak Polsek Juntinyuat untuk mendapatkan penanganan kepolisian.

Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan dan mengamankan area sekitar penemuan korban.

Dari hasil pemeriksaan awal di sekitar lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Barang yang diamankan di antaranya dua batang bambu masing-masing berukuran sekitar satu meter dan sebuah batu nisan yang terdapat bercak menyerupai darah.

Petugas juga menemukan dua pasang sandal, sebuah topi berbahan denim berwarna biru, korek api, dua botol bekas minuman keras jenis ciu, serta satu botol kecil bekas minuman bir hitam.

"Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang, di antaranya dua batang bambu, batu nisan yang terdapat bercak darah, sandal, topi, korek api, dan beberapa botol bekas minuman," jelas AKP Tarno.

Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga kini, polisi masih mendalami penyebab kematian korban. Hasil autopsi nantinya diharapkan dapat membantu penyidik memastikan penyebab kematian serta menentukan langkah penyelidikan berikutnya.

AKP Tarno menegaskan, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk mengungkap peristiwa tersebut.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Indramayu. Kami terus mendalami keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi," ujarnya.

Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi - Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.

(Nana. S)

Kajari Indramayu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Bijak Dalam Bermedia Sosial




Indramayu, Sergaptarget.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Niko, S.H., M.H., mengeluarkan himbauan penting terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial. Himbauan ini disampaikan sebagai upaya bersama menjaga kondusivitas di tengah arus informasi yang semakin berkembang pesat.

Dalam penyampaiannya, Kajari Indramayu, Niko menegaskan, bahwa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Setiap warga diharapkan aktif berperan serta menjaga lingkungannya, saling menghargai, dan melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Tidak ada keamanan yang tercipta tanpa ada dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Mari kita jaga lingkungan kita bersama. Saling peduli, saling berhati-hati, dan segera laporkan jika ada hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban di sekitar kita,” ujar Niko, pada Selasa (13/10/2026)

Dikatakannya, terutama terkait penggunaan media sosial, Kajari Indramayu, Niko mengingatkan, masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi.

“Di era digital ini, informasi menyebar sangat cepat. Tidak semua yang kita baca di medsos itu semuanya benar. Untuk itu sebelum membagikan informasi, pastikan terlebih dahulu kebenarannya. Jangan sampai ketidaktahuan kita justru memicu perselisihan atau menyebarkan kebencian. Jadilah pengguna media sosial yang cerdas, sampaikan hal-hal yang positif, dan hindari menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya,” himbaunya.

Niko berharap masyarakat Indramayu dapat terus hidup rukun, damai, dan bijaksana dalam bermedia sosial demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis, pintanya. 

(Nana. S)

Dugaan Penipuan di Gabek Satu Berujung Penetapan Tersangka, Nama JP Tercantum dalam Dokumen Polisi



PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang menetapkan seorang pria berinisial JP, yang dalam surat kepolisian disebut bernama Japaka Perkasa Putra alias Jefri bin Anas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan. Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 30 September 2026.

Berdasarkan dokumen yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang itu, surat bernomor B/3206/IX/2026/Sat Reskrim tersebut diterbitkan oleh Polresta Pangkalpinang, Polda Kepulauan Bangka Belitung. Dokumen itu menerangkan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan dan diproses oleh penyidik Satreskrim.

Dalam surat tersebut, perkara bermula dari laporan polisi tertanggal 24 Juni 2026. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada 12 September 2026, disusul pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 16 September 2026.

Dokumen kepolisian itu menyebut dugaan tindak pidana terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Fatmawati, Ruko KAV 03, Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Peristiwa tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang dicantumkan penyidik dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/245/IX/2026/Sat Reskrim tertanggal 30 September 2026. Surat pemberitahuan itu disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai bagian dari koordinasi penanganan perkara antara kepolisian dan kejaksaan.

Dalam dokumen tersebut, penyidik mencantumkan identitas tersangka, termasuk pekerjaan wiraswasta dan alamat di wilayah Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Informasi identitas tersebut merupakan keterangan yang tercantum dalam surat resmi kepolisian.

Meski demikian, penetapan tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian perkara tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.

Hingga informasi ini disusun, dokumen yang tersedia belum memuat penjelasan terperinci mengenai modus dugaan penipuan, nilai kerugian yang dilaporkan, maupun tanggapan dari pihak tersangka. Konfirmasi kepada penyidik Polresta Pangkalpinang dan pihak terkait diperlukan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap, berimbang, dan akurat mengenai perkembangan perkara tersebut.

(TIM) 

TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Rehab Pos Kamling di Cihaur Wetan


Sergap Target (Subang) - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0605/Subang memulai pembongkaran pos keamanan lingkungan (pos kamling) yang akan direhabilitasi di Kampung Cihaur Wetan, Dusun I, RT 03/RW 02, Desa Cupunagara, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, Jumat (16/10/2026). Rehabilitasi ini merupakan sasaran tambahan TMMD untuk mendukung ketersediaan sarana keamanan lingkungan bagi masyarakat.

Pembongkaran menjadi tahap awal sebelum bangunan diperbaiki. Pos kamling memiliki fungsi sebagai tempat warga melaksanakan ronda sekaligus sarana memperkuat koordinasi dan kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan.

Komandan Kompi Satgas TMMD ke-130, Letda Inf Anggriawan Rizki, menjelaskan bahwa perbaikan fasilitas lingkungan merupakan bagian dari upaya TMMD membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di desa sasaran.

“Rehabilitasi pos kamling ini diharapkan dapat mendukung kegiatan ronda warga dan menjadi sarana untuk memperkuat kebersamaan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Cupunagara, Wahidin Hidayat, berharap rehabilitasi pos kamling tersebut dapat menyediakan fasilitas yang lebih layak bagi warga untuk mendukung kegiatan ronda dan menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.

“Dengan adanya rehabilitasi ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan pos kamling dengan lebih baik dan terus menjaga semangat gotong royong dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ungkapnya.

Rehabilitasi pos kamling melengkapi sasaran tambahan TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang, bersama perbaikan rumah tidak layak huni dan mushola. Program ini menjadi bagian dari upaya mendukung kebutuhan masyarakat melalui pembangunan sarana desa yang dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.

Kapolsek Kepenuhan Gelar Jumat Keliling, Imbau Warga Cegah Karhutla dan Penyalahgunaan Narkoba




ROKAN HULU – Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., bersama personel Polsek Kepenuhan melaksanakan kegiatan Jumat Keliling dengan menyampaikan imbauan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) kepada jemaah salat Jumat di Masjid Besar Al-Ikhwan, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (16/10/2026).





Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.10 WIB tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan lingkungan, mencegah tindak pidana, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kepenuhan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua LAM Kabupaten Rokan Hulu H. Zulyadaini, Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., Guru Pesantren Al-Furqon Ustaz H.Kh. Muhammad Zulhendri, Lc., M.A., Lurah Kepenuhan Tengah Ahmad Arif Bakhtiar, S.K.M., tokoh agama, tokoh masyarakat, serta jemaah salat Jumat Masjid Besar Al-Ikhwan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Kepenuhan menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat, di antaranya agar tidak melakukan pembakaran lahan saat membuka lahan perkebunan. Masyarakat juga diajak menjadi polisi bagi diri sendiri dengan meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.

Selain itu, Polsek Kepenuhan menyosialisasikan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat yang memiliki anggota keluarga terdampak penyalahgunaan narkoba diimbau agar tidak ragu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Saat ini, Polsek Kepenuhan telah menyediakan tempat pembinaan rohani dan mental bagi pengguna narkoba sebagai bagian dari upaya pembinaan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Keliling merupakan salah satu upaya Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Melalui kegiatan Jumat Keliling ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan saat membuka perkebunan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Polsek Kepenuhan berkomitmen mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan pembinaan rohani dan mental.

“Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, agar bersama-sama mengawasi dan menyelamatkan anggota keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Apabila ada anggota keluarga yang terdampak, silakan berkoordinasi dengan Polsek Kepenuhan untuk mendapatkan pendampingan dan pembinaan. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kita berharap wilayah Kecamatan Kepenuhan tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tutupnya.

Melalui kegiatan ini, Polsek Kepenuhan berharap hubungan silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat semakin erat. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat diharapkan mampu mendukung upaya pencegahan tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

**"Hobbi Pargaulan*""
*(Humas Polres Rohul)*

Gudang GBT PT Timah Jadi Sorotan, Investigasi Awal Ungkap Dugaan Ketidakwajaran Kadar Sn.


BELITUNG TIMUR — Dugaan ketidakwajaran dalam proses pengujian kadar pasir timah di lingkungan pergudangan GBT milik PT Timah di Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, mulai menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun tim investigasi awak media mengarah pada dugaan penggelembungan hasil pengujian kadar timah (Sn) yang perlu ditelusuri secara serius oleh pihak terkait.

Berdasarkan informasi dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, tim investigasi memperoleh keterangan mengenai dugaan ketidaksesuaian hasil pengujian laboratorium terhadap pasir timah yang dikaitkan dengan CV Beltim Pusaka (Belpus), salah satu mitra PT Timah.

Sumber tersebut menyebut adanya dugaan keterlibatan seseorang yang dalam informasi awal disebut dengan nama “MADOK”. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dalam informasi yang diterima tim investigasi, volume pasir timah yang menjadi perhatian diperkirakan mencapai 25 hingga 30 ton. Material tersebut disebut-sebut memiliki kadar Sn rata-rata di bawah 50 persen, tetapi diduga mengalami perubahan hasil pengujian hingga tercatat mencapai Sn 75 persen.

Apabila informasi tersebut benar, perbedaan kadar itu menjadi persoalan serius yang perlu dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen penerimaan material, hasil uji laboratorium awal dan akhir, serta mekanisme pengujian yang diterapkan.

Pasalnya, hasil pengujian kadar merupakan salah satu aspek penting dalam menentukan kualitas material timah. Karena itu, dugaan perbedaan hasil pengujian perlu diperiksa berdasarkan data teknis dan dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan keterangan satu sumber.

Sebagian Material Disebut Telah Berada di Pusmet Mentok. 

Penelusuran awal tim investigasi juga memperoleh informasi bahwa sebagian pasir timah yang dipersoalkan disebut telah berada di Pusmet PT Timah di Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Tim investigasi turut menerima informasi yang mengaitkan kepemilikan material tersebut dengan seorang warga Pangkalpinang yang disebut bernama HRS alias ACOY. Dalam informasi sumber, yang bersangkutan disebut berdomisili di kawasan Perumahan Vila Bangka Asri, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Pangkalan Baru.

Meski demikian, hubungan kepemilikan material, asal-usul pasir timah, serta keterkaitan pihak-pihak yang disebutkan masih perlu dipastikan melalui dokumen yang sah dan konfirmasi langsung. Informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Pengawasan dan Proses Pengujian Menjadi Sorotan. 

Dugaan penggelembungan kadar pasir timah ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal, prosedur pengujian laboratorium, serta mekanisme penerimaan material di lingkungan PT Timah.

Jika terbukti terdapat manipulasi hasil pengujian yang menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

PT Timah diharapkan melakukan penelusuran internal secara transparan, termasuk memeriksa catatan penerimaan material, dokumen hasil laboratorium, alur perpindahan pasir timah, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

Aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan Polres Belitung Timur, diharapkan menindaklanjuti informasi yang dapat diverifikasi sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah perbedaan kadar yang dilaporkan tersebut merupakan kekeliruan teknis, perbedaan metode pengujian, atau dugaan kesengajaan yang melanggar hukum.
Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Terbuka
Tim investigasi awak media membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab kepada CV Beltim Pusaka (Belpus), pihak yang disebut dengan nama “MADOK”, HRS alias ACOY, serta manajemen PT Timah.

Konfirmasi dari seluruh pihak yang disebutkan penting untuk menguji kebenaran informasi, melengkapi fakta, dan memastikan pemberitaan tetap berimbang.

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan. Dugaan yang dimuat tidak dapat dianggap sebagai bukti kesalahan seseorang sebelum terdapat pembuktian yang sah.

Penyusunan berita ini mengacu pada prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(HR/TIM)