Indramayu – Komisi I DPRD bergerak cepat merespons kabar yang beredar terkait penanganan mobil box yang diduga mengangkut minuman keras (miras) oleh jajaran Satpol PP. Isu yang mencuat menyebutkan bahwa kendaraan beserta barang bukti yang sebelumnya diamankan justru dilepas oleh oknum pejabat Satpol PP di halaman kantor mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal, peristiwa tersebut bermula pada malam Senin ketika sebuah mobil box putih berpelat nomor D diamankan dalam operasi penertiban oleh Satpol PP Kecamatan Kedokan Bunder. Kendaraan itu diduga membawa sejumlah minuman keras dari sebuah perusahaan berinisial PT A.
Mobil bersama muatannya kemudian dibawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti hasil kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat). Setibanya di kantor, sejumlah dus berisi miras sempat diperiksa untuk memastikan jenis minuman yang ada di dalamnya.
Sebagai sampel pemeriksaan, sekitar 50 botol miras dari berbagai merek dikeluarkan dari puluhan dus. Di antaranya terdapat anggur merah, kolesom, bir, serta minuman keras jenis AO. Proses pemeriksaan tersebut dilakukan oleh jajaran Seksi Pengembangan Kapasitas (PK) yang dipimpin oleh dua orang berinisial N dan C.
Namun, kejanggalan muncul keesokan paginya. Sumber internal menyebutkan bahwa mobil box yang sebelumnya berada di kantor Satpol PP tiba-tiba sudah tidak berada di lokasi.
"Malam Senin kendaraan itu masih ada di kantor. Tapi paginya mobil box putih yang membawa miras sudah tidak ada. Saya juga tidak tahu kenapa bisa begitu," ujar seorang pegawai Satpol PP yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (13/3/2026).
Operasi tersebut pada awalnya merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 H. Kegiatan ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras yang dinilai dapat memicu gangguan ketertiban masyarakat.
Namun, kabar mengenai hilangnya mobil beserta barang bukti justru menimbulkan tanda tanya dan sorotan publik. Menyikapi hal tersebut, Komisi I DPRD dikabarkan segera memanggil pihak Satpol PP guna meminta klarifikasi sekaligus memastikan transparansi dalam penanganan barang bukti.
DPRD menilai penjelasan resmi dari pihak terkait diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi yang lebih luas di tengah masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak peraturan daerah.

