Berita Terkini

Kapolri Salurkan Bantuan Pupuk dan Sembako, Kelompok Tani Binaan Polres Rokan Hulu Turut Menerima Manfaat

ROKAN HULU – Kelompok Tani UPJA Paduka binaan Polres Rokan Hulu menjadi salah satu penerima bantuan pupuk dan sembako yang disalurkan langsu...

Postingan Populer

Jumat, 30 Mei 2025

Edarkan OKT, Polresta Cirebon Amankan IRT di Rumahnya










Petugas Polresta Cirebon mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS (33) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (29/3/2025) kira-kira pukul 19.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan SS. Diantaranya, 1.700 butit Trihex, 1.085 butir Tramadol, uang tunai Rp 40 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, dan toples plastik.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Jumat (30/5/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya. ((Babil))