WARGA TEGALGUBUG LOR KELUHKAN BIAYA PTSL RP 300 RIBU, DIDUGA MELEBIHI ATURAN SKB 3 MENTERI

Berita Terkini

Gerak Cepat Kodim 0728/Wonogiri Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Dusun Kedungsono

Wonogiri – Regu pemadam Kodim 0728/Wonogiri bersama unsur gabungan dari BPBD, SAR dan masyarakat melaksanakan penanggulangan kebakar...

Postingan Populer

Selasa, 22 September 2026

WARGA TEGALGUBUG LOR KELUHKAN BIAYA PTSL RP 300 RIBU, DIDUGA MELEBIHI ATURAN SKB 3 MENTERI

CIREBON, 22/09/26. http://Sergaptarget.com - Sejumlah warga Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, khususnya di RT 03 dan RT 05, mengadu kepada Ketua Satgasus DPP AMPAR Cirebon, Babil, terkait mahalnya biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Warga mengaku dimintai biaya sebesar Rp 300.000 per bidang oleh oknum panitia PTSL.

Padahal, berdasarkan SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) Nomor 25/SKB/V/2017, biaya PTSL untuk wilayah Jawa-Bali yang dibebankan kepada masyarakat hanya sebesar Rp 150.000. Biaya tersebut untuk keperluan materai, patok, dan operasional panitia desa.

"Ketua PTSL Desa Tegalgubug Lor yang bernama Kaji Juhad harusnya mematuhi peraturan yang ada. Warga keberatan kalau diminta Rp 300 ribu, itu dua kali lipat dari aturan," ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi aduan tersebut, Ketua Satgasus DPP AMPAR Cirebon, Babil, menyayangkan jika benar terjadi pungutan melebihi ketentuan.

"Kami akan segera klarifikasi ke panitia PTSL Desa Tegalgubug Lor dan ke BPN. Program PTSL ini program Presiden untuk membantu rakyat punya sertifikat murah, jangan malah dijadikan ajang pungli," tegas Babil.

Ia meminta panitia PTSL transparan terkait rincian biaya Rp 300 ribu tersebut, untuk apa saja.

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua PTSL Desa Tegalgubug Lor, Kaji Juhad, belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi. ((Bang EDI))