Berita Terkini

DPC PPDI Kabupaten Rokan Hulu Adakan Rapat Interen

WWW.SERGAPTARGET.COM ROHUL Ujung Batu-DPC PPDI Kabupaten Rokan Hulu Adakan Rapat Interen Di Cafe Lisa hal itu di katakan ketua DPC PPDI R...

Postingan Populer

Jumat, 23 Mei 2025

Pembentukan Koperasi Desa Merupakan Amanat Dari Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025, Permendes No 6 Tahun 2025 Serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025 






Cirebon, Sergap TARGET - Desa Danawinangun, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, melaksanakan Musyawarah Desa khusus (Musdesus) membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih dalam kepengurusan kopdes tersebut Kuwu menargetkan dapat mensejahterakan masyarakat dan dihadiri oleh muspika, BPD, perwakilan dari dinas Koprasi, RT/RW Dan tokoh masyarakat.

Kuwu Desa Danawinangun Maman Sukarman, menjelaskan, Kopdes Merah Putih merupakan program Pemerintah Pusat dan langsung ditindaklanjuti pihak desa dengan musyawarah bersama BPD kemudian diadakan pembentukan. Rabu (21/05)



Sumber daya manusia yang mumpuni menjadi salah satu skala prioritas menjadi pengurus jadi pengurus Kopdes Merah Putih di Desa Danawinangun telah melalui tahapan dan diseleksi Sumber Daya Manusia (SDM) nya harus sesuai dengan keahlian demi kemajuan juga pengembangan Koperasi.

Alhamdulillah Musdessus pembentukan Kopdes Merah Putih berlangsung lancar dan kepengurusan yang telah terbentuk, akan langsung bergerak sesuai bidang masing-masing dan tentunya harus solid, transparan serta proporsional dengan jabatan yang diembannya," ujarnya.

Kopdes Merah Putih Desa Danawinangun akan fokus juga di bidang keorganisasian dan pertanian mengingat petani cukup banyak di desanya.



"Jadi tugas kami adalah mengawal dan memastikan bahwa desa benar-benar menindaklanjuti instruksi dan regulasi dari kementerian," ucapnya.

Tentu dengan terbentuknya kopdes tersebut sangat mengharapkan agar program yang telah disusun ini bisa terealisasi dengan baik dan berpengaruh baik juga bagi peningkatan ekonomi masyarakat Danawinangun, "pungkasnya.

Pembentukan koperasi desa merupakan amanat dari Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025, Permendes No 6 Tahun 2025 serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025 pungkas Sukarman Selaku Kuwu. ((BABIL))

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun