Berita Terkini

Polres Cirebon Kota Bersama Polsek Mundu Rilis Kasus Curat, Dua Pelaku Diamankan.

POLRES CIREBON KOTA. – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota bersama Polsek Mundu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan ...

Postingan Populer

Jumat, 09 Mei 2025

Polres Cirebon Kota Bersama Polsek Mundu Rilis Kasus Curat, Dua Pelaku Diamankan.





POLRES CIREBON KOTA. – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota bersama Polsek Mundu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mundu. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus tersebut.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Cirebon Kota pada Jumat (9/5/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kapolsek Mundu, AKP Didi Sumardi, S.H., M.H.

Kapolres menjelaskan, dua pelaku berinisial AI dan RA diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan pada Kamis dini hari (8/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah warung sayur milik warga atas nama Emon Rohman di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

"Modus pelaku adalah merusak rantai dan gembok menggunakan gergaji besi, lalu mengambil sejumlah barang dari dalam warung," ujar Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 buah dandang/panci, 1 buah rantai dan gembok, 3 buah arit, 2 buah gergaji besi, 1 buah tas gendong bertuliskan JET BUS, dan uang tunai sebesar Rp13.700.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp200.000. Para pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mundu.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," tegas Kapolres.



Kapolres menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan serta pelengkapan berkas perkara guna proses koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

((Rahmat)) 

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun