Berita Terkini

Polresta Cirebon Ungkap Penipuan Rp 50 Juta oleh Polisi Gadungan Asal Ciperna

CIREBON – Seorang pria berinisial SL (35), warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan hukum setelah terb...

Postingan Populer

Rabu, 14 Mei 2025

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung karena Uang Rp50 Ribu





CIREBON – Tragedi memilukan mengguncang warga Kabupaten Cirebon. Seorang pria berinisial NR (28), warga Kecamatan Losari, ditangkap Polresta Cirebon setelah terbukti membunuh ayah kandungnya sendiri. Ironisnya, motif pembunuhan tersebut hanya dipicu persoalan uang Rp50 ribu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolresta, Rabu (14/5/2025). Menurutnya, insiden terjadi pada Minggu dini hari, 24 Maret 2025, di sebuah bengkel tambal ban di Jalan Raya Pantura, Kecamatan Gebang, tempat korban biasa beristirahat dan tinggal sementara.

"Pelaku datang dini hari dalam kondisi emosi, membangunkan korban yang sedang tidur dan meminta uang Rp50 ribu. Setelah ditolak, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan palu besi hingga korban tewas di tempat," jelas Kombes Pol. Sumarni.

Hasil olah TKP menunjukkan korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul. Sementara pelaku, yang sempat melarikan diri, akhirnya diamankan kurang dari 48 jam usai kejadian berkat penyelidikan intensif tim Reskrim Polresta Cirebon.

Kepada penyidik, NR mengaku sakit hati. Bukan hanya karena ditolak saat meminta uang, tapi karena merasa dihina oleh ayahnya sendiri. "Saya minta uang cuma lima puluh ribu, tapi malah diludahi dan dimaki. Emosi saya meledak," ungkap NR dalam kondisi tertunduk.

Dalam kasus ini, Polresta Cirebon mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah palu besi, pakaian korban, serta kemeja pelaku yang masih berlumur darah. Dari bukti-bukti tersebut, NR dinyatakan memenuhi unsur pidana berat.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," kata Kombes Sumarni.

Kapolresta Cirebon menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat tentang pentingnya komunikasi dan manajemen emosi dalam keluarga. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak segan mengakses bantuan, baik dari lembaga sosial maupun aparat, saat menghadapi tekanan dalam rumah tangga.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih terbuka dan tanggap dalam menyelesaikan konflik keluarga. Jangan sampai perbedaan kecil berujung pada tragedi yang tidak hanya menghancurkan satu nyawa, tapi juga kehidupan seluruh keluarga," tutup Sumarni.

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun