Berita Terkini

Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Koramil 05/Pasar Kliwon Dampingi Posyandu di Wilayah Binaan

Surakarta - Babinsa Koramil 05/Pasarkliwon Kodim 0735 Surakarta, Sertu Agus Santoso mendampingi kegiatan Posyandu yang  berlangsung di RT 03...

Postingan Populer

Senin, 12 Mei 2025

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT



Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial MC (20) di wilayah Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (11/5/2025) kira-kira pukul 17.30 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan MC yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 307 butir Tramadol, 86 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 235 ribu, handphone, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MC dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (12/5/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun