Berita Terkini

Kapolresta Cirebon Kunjungi Keluarga Korban Longsor Galian C Gunung Kuda, Sampaikan Duka dan Santunan

Cirebon – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menunjukkan kepedulian dan empati mendalam terhadap korban bencana alam longsor di area G...

Postingan Populer

Selasa, 27 Mei 2025

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT





Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AA (26) di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (26/5/2025) kira-kira pukul 16.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 80 butir Tramadol, 280 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 111 ribu, handphone, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun