Berita Terkini

Polresta Cirebon Ungkap Penipuan Rp 50 Juta oleh Polisi Gadungan Asal Ciperna

CIREBON – Seorang pria berinisial SL (35), warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan hukum setelah terb...

Postingan Populer

Rabu, 14 Mei 2025

Polresta Cirebon Ungkap Penipuan Rp 50 Juta oleh Polisi Gadungan Asal Ciperna





CIREBON – Seorang pria berinisial SL (35), warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian. Tak tanggung-tanggung, SL berhasil menipu seorang wanita hingga meraup uang sebesar Rp50 juta, yang kemudian diduga digunakannya untuk menikah dengan wanita lain.

Korban dalam kasus ini adalah DS, perempuan asal Desa Purwawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., peristiwa penipuan itu bermula pada bulan Juli 2022.

"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di satuan Polair. Ia menggunakan identitas palsu tersebut untuk mendekati korban dan menjalin hubungan asmara," ujar Kapolresta saat konferensi pers yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025.

Modus pelaku terbilang licik. Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, SL berjanji akan menikahi DS. Dengan dalih mempersiapkan biaya pernikahan, pelaku membujuk korban untuk menabung bersama. Korban yang percaya sepenuhnya pada pelaku pun mulai menyisihkan uang secara rutin dan menyetorkannya kepada SL.

"Korban mulai menabung sejak 25 Agustus 2022 hingga 11 September 2023. Total dana yang diserahkan ke pelaku mencapai Rp50 juta," jelas Kombes Pol Sumarni.

Tidak hanya menyimpan uang, pelaku juga meminta korban untuk mentransfer seluruh dana ke rekening atas nama pelaku. Setelah uang berada di tangannya, SL mulai menghindar dari korban. Alih-alih menikahi DS, pelaku justru menikah dengan wanita lain tanpa sepengetahuan korban.

Merasa telah ditipu dan dikhianati, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, SL berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak pidana yang dilakukannya.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya tiga bendel rekening koran dan satu buah buku tabungan yang menunjukkan aliran dana dari korban ke rekening pelaku," ungkap Kapolresta.

SL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Uang tersebut belum dikembalikan kepada korban, dan proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan," tegas Kombes Pol Sumarni.

Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap individu yang mengaku - ngaku sebagai anggota kepolisian atau aparat negara lainnya. "Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar tidak menjadi korban penipuan," imbuhnya.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun