Berita Terkini

Linmas Jagalan Terima Pelatihan PBB Dan Bela Negara Dari Babinsa Dan Bhabinkamtibmas

Surakarta - Babinsa Kelurahan Jagalan Koramil 04/Jebres kodim 0735/Surakarta Serka E Lau We bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Tarmuji , memberik...

Postingan Populer

Minggu, 25 Mei 2025

Tragedi Keluarga di Wonosobo: Pria Lansia Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Anak Kandung


WONOSOBO – Sebuah insiden memilukan terjadi di Kampung Jolontoro RT 02 RW 12, Kelurahan Sambek, Kecamatan Wonosobo, di mana seorang pria lanjut usia berinisial T (69) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh anak kandungnya sendiri, P (46).

Peristiwa ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Wonosobo pada Kamis, 22 Mei 2025. Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., memaparkan kronologi kejadian yang berujung pada penetapan P sebagai tersangka utama.

Kejadian bermula pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, ketika korban meminta pelaku untuk memperbaiki kran air rumah yang bocor. Permintaan tersebut memicu pertengkaran, dan dalam kondisi emosi, pelaku membenturkan tubuh ayahnya ke tembok serta menendang bagian bawah perut korban.

Istri korban, yang juga ibu kandung pelaku, menyaksikan langsung peristiwa tersebut dan segera berupaya menolong dengan mengangkat tubuh korban agar bisa berdiri kembali. Namun, kondisi korban melemah.

Keesokan harinya, Rabu dini hari, korban bersama istrinya mendatangi tetangga mereka, mengeluh sakit di bagian perut. Tetangga korban menyarankan agar korban segera diperiksa ke rumah sakit. Namun, karena keterbatasan biaya, korban tidak menjalani pemeriksaan medis. Saran untuk melapor ke Ketua RT pun tidak diindahkan karena khawatir akan memicu kemarahan pelaku.

Tragisnya, pada Rabu malam, 14 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumahnya.

Atas perbuatannya, P kini mendekam dalam tahanan dan dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 45 juta. Ia juga dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kapolres AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menyatakan, "Ini tragedi kemanusiaan yang menyedihkan. Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya penanganan cepat dan kesadaran untuk melapor dalam situasi kekerasan rumah tangga."

Kematian T menambah daftar gelap kekerasan dalam keluarga yang berujung kehilangan nyawa, serta menyisakan luka yang mendalam bagi mereka yang tinggal di bawah atap yang sama.

(Yudhi)

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun