Berita Terkini

Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Pindahkan 25 WBP ke Lapas IIA Pekan Baru Karena Over Kapasitas

WWW.SERGAPTARGET.COM ROHUL Rokan Hulu – Untuk menjaga situasi dalam keadaan yang selalu kondusif, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B...

Postingan Populer

Sabtu, 17 Mei 2025

Ungkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Bangun Purba, Polres Rohul Amankan 5,69 Sabu

 ROHUL 

Rokan Hulu - Polres Rokan Hulu ungkap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dgn berat kotor 5,69 (lima koma enam sembilan) gram. Jumat 16 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib.

Pengungkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melali Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting,S.H, didampingi oleh Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H menyatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan Dusun Janji Raja Desa Bangun Purba Timur Jaya Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu.

Tim berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial AP alias P, 35 tahun yang merupakan warga Dusun Janji Raja RT/RW 002/001 Desa Bangun Purba Timur Jaya Kecamatan Bangun Purba.

"Pengaman tersebut tidak terlepas dari hasil sinergitas polri dengan masyarakat. Kami terus mengharapkan sinergitas ini terjalin, sehingga mempermudah tugas kami dalam memberantas narkotika dibumi negeri seribu suluk ini" Kata Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, S.H.

Disampaikannya, bahwa masyarakat memberi informasi kepada personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, pada hari Minggu 11/05/2025 bahwa di Desa Bangun Purba Timur Jaya sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. 

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP REPELITA GINTING, S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu.

Berdasarkan penyelidikan, maka personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh IPDA SISWANTO, S.H melakukan Penangkapan tersangka inisial AP tersebut.



Dari Penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 2 dua paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 12 dua belas lembar plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru muda.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan introgasi terhadap tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari Saudara AY. hingga saat ini, masih dilakukan pengejaran terhadap sdr AY.

Sementara itu tersangka AP beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut. 

*** Hobbiy ***

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun