Demikian ditegaskan anggota KUD Dayo Mukti Maruhum Nasution" Kami sudah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pengurus dan Formatur KUD Dayo Mukti ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan sidang akan dimulai tanggal 16 Juni 2025'' jelasnya.
Karena sudah digugat jangan sampai ada kegiatan lain termasuk pemilihan pengurus baru sebab nanti nanti hasilnya akan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum jelasnya.
" Kami ingatkan kepada Formatur agar jangan melakukan perbuatan melawan hukum lainnya dengan melaksanakan RAT. RAT sesuai AD/ART adalah domain Pengurus bukan formatur' tegas.
Menurut Maruhum RAT wajib ada pertanggungjawaban keuangan pengurus kemudian baru pemilihan pengurus. Kalau tidak ada pertanggungjawaban keuangan untuk apa RAT. Jelasnya.
Kepada calon pengurus maruhum juga menyampaikan. Lebih baik jangan mendaftar kita tunggu putusan pengadilan. Kalau hasilnya Formatur dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum maka semua kegiatan yang ditaja Formatur batal demi hukum termasuk hasil pemilihan pengurus baru. Tutup Maruhum
***Red***
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun