Cirebon – Unit Reskrim Polsek Sumber di bawah jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumber AKP Afandi, S.H., M.H., bersama anggotanya IPDA Ibnul Khajib S, S.H., AIPDA Kata, AIPDA Gatot, BRIPKA Subpiyani, dan BRIPTU Derry.
Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Senin dini hari, 16 Juni 2025, sekitar pukul 01.20 WIB, di Kedai Ramen Keruma yang berlokasi di Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Korban, A Sobi Mutohari (30), warga Kesepuhan, Kota Cirebon, yang juga merupakan pemilik kedai, mengalami kerugian mencapai Rp6 juta.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial T bin K (42), warga Kelurahan Sumber, bertindak sebagai eksekutor dalam aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam kedai dengan cara mencongkel jendela bagian depan. Setelah berhasil masuk, pelaku merusak dan mengambil lima unit kamera CCTV di berbagai sudut kedai. Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sebuah kotak brankas dari meja kasir yang berisi uang tunai sebesar Rp2.252.000, satu unit handphone Realme C51, dan satu unit tablet Samsung Galaxy Tab A7.
"Setelah menerima laporan dari korban, tim Unit Reskrim Polsek Sumber langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menganalisis rekaman CCTV. Berbekal informasi tersebut, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan berikut sejumlah barang bukti," ujar Kapolsek Sumber AKP Afandi.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian, antara lain 1 unit handphone Realme C51 warna hitam, 1 unit tablet Samsung Galaxy Tab A7, 2 unit pompa galon air merek Miyako, 8 tabung gas elpiji 3 kg, 5 unit CCTV merek Dahua, 1 unit printer kasir, 1 remote AC Sharp, 1 kompor Hock type high pressure, 2 mesin EDC dari Bank BCA dan BRI, 1 speaker Bluetooth merek Angker, 1 set obeng, 1 laci kasir (drawer).
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sumber untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tindak kejahatan di malam hari.
"Kami juga mengajak masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui tindak kejahatan melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497, serta mendukung kepolisian dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif," pungkasnya.((Babil))
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun