Rokan Hulu- Mediasi Serikat Serbundo Dengan PT.Graha Permata Hijau,ketua DPC serikat Serbundo Kecewa Senin,( 28/7/2025 )
Hadir dalam acara tersebut DPRD komisi 3 bapak jondri dan Jajaranya,Camat Bonai Darussalam,Pengawas disnaker dari provinsi Riau ,perwakilan dari perusahan beserta karyawan perusahaan PT.Graha Permata Hijau,kepolisian dari polres Rohul Kapolsek Bonai dan kasat intel beserta personil nya,ketua DPC serikat Serbundo beserta jajarannya anggota nya,
Hadir dalam acara tersebut DPRD komisi 3 bapak jondri dan Jajaranya,Camat Bonai Darussalam,Pengawas disnaker dari provinsi Riau ,perwakilan dari perusahan beserta karyawan perusahaan PT.graha permata hijau,kepolisian dari polres Rohul Kapolsek Bonai dan kasat intel beserta personil nya,ketua DPC serikat Serbundo beserta jajarannya anggota nya.
Mediasi Ini adalah mediasi RDP yang ke 2 kalinya yang di lakukan oleh pihak serikat Serbundo (Serikat Buruh Perkebunan Indonesia) Dan PT.Graha Permata Hijau.Melalui DPRD komisi 3 Rokan hulu yang dipimpin bapak H jondri.
Dalam rapat tersebut Dorles Simbolon ketua DPC Serikat Serbundo dan sekaligus Juru bicara mengatakan dan menjelaskan 9 tuntutan mereka agar segera di selesaikan hari ini dan GK akan ada lagi mediasi berikut nya dan akan mendapat jawaban yang pasti kami tunggu.
Setelah jeda mediasi rapat RDP kembali di mulai pimpinan atau ketua komisi 3 bapak jondri memberikan rekomendasi dari 9 tuntutan tersebut yang merupakan suatu mupakat yang tidak dapat di tolak.
Rekomendasi yang akan kami sampaikan, harapan kita semua di antaranya
1 pihak perusahaan wajib membayar UMK Upah sesuai dengan kesatuan dan undang-undang yang berlaku.
2.mutasi dan demosi, atas nama jasaniduhu dan steve panos, terlebih dahulu di periksa, dinas pekerjaan Profinsi Riau melalui bidang pengawasan dan menunggu hasil pemeriksaan dari pengawasan Ketenaga Kerjaan Profinsi Riau untuk di teruskan ke Perusahaan dan serikat Serbundo.
3 .pihak perusahaan agar memberdayakan pekerja yang sudah ada di perusahaan. Seketika perusahaan itu memutuhkan tenaga kerja tambahan, terlebih dahulu Tenaga kerja tersebut upayakan dari tempat ataupun perusahaan Bapak sendiri.
4 .untuk pemberian APD dan APK dari perusahaan kepada pekerja agar disertai bukti dengan penyerahan dan serah terima serta dokumentasinya, jangan diberikan diwarung kopi atau di ladang serahkanlah dengan bukti dan dokumen yang lengkap supaya tidak ada keseliruan di belakangan hari.
5.Untuk cuti menikah, haid dan melahirkan kepada perusahaan wajib membayarkan pekerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku dengan melampirkan bukti dari tenaga medis ataupun kesehatan.
6. diminta kepada perusahaan untuk memperjelaskan status kerja di dalam perusahaan. Artinya, mana itu pekerjanya yang PKWT, mana itu pekerjanya PKWTT.
7. kepada perusahaan diminta untuk menetapkan premi panen dan basis panen,Kepada karyawannya secara tertulis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jadi ada ketentapan yang tertulis untuk sebagainya acuan oleh karyawan Bapak sendiri.
8. dalam melakukan pemotongan upah bagi yang mangkir, diminta kepada perusahaan berpedoman kepada ketentuan dan aturan yang berlaku. Karena mangkir itu, sesuai dengan pola kerjaan,Beda hari mangkir beda gajinya beda potongannya
9. Menyarankan kepada perusahaan yang Buruhnya perempuan bagi pengutip berondolan untuk mengurangi pencapaian lahan. Semula Bapak sampaikan 10 hektar, kami minta disini menjadi 7 hektar. hasil rekomendasi yang kami berikan kepada kita semua untuk bisa menjadi acuan kita bersama, moga-moga hendaknya dari rekomendasi ini bisa untuk memberi kenyamanan kepada kita semua.
Recomendasiyang kami buat ini merupakan hubungan silaturahmi supaya antara perusahaan PT Graha dan serikat Serbundo kedepannya jangan sampai putus komunikasi karena bagaimana pun komunikasi adalah musyarah yang paling tertinggi.
Ditempat yang sama Dorles Simbolon mengatakan kekecewaan nya,
Intinya kami kecewa, walaupun DPRD komisi 3 mengelurkan rekomendasi,tersebut karena yang kami tuntut adalah normatif itu, menurut kami, yang dibuat di undang-undang, nah seharus ya, pengawas itu harus menjelaskan, ini aturan yang begini harus dibuat, contoh kalau itu salah jelaskan dimana salah nya ,kalau butuh bukti kita akan berikan buktinya gitu !buat keputusan di tuangkan dalam suatu kesepakatan, ",Dorles menjelaskan.
Selanjutnya kita akan menunggu dan menghormati proses atau pun rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Komisi 3 kita akan menunggu-munggu tanpa batas waktuan tidak ditentukan ini ,Sedangkan kita tuntut saja belum tentu terealisasi, apalagi dengan rekomendasi itu mengambang menurut kami Jadi,karena disitu tidak ada di tentukan kapan akan di lakukan sehari seminggu atau sebulan",Ujar Dorles simbolon.
Ditempat yang sama ketua komisi 3 bapak H jondri menjelaskan bahwa rekomendasi ini merupakan solusi yang kita buat agar antara pihak perusahaan PT Graha permata hijau dan serikat Serbundo Aman, nyaman dan damai pada prinsip nya kita tidak menginginkan adanya pertikaian berikut nya kita mengharapkan juga kepada pihak menejemen perusahaan mempertinbangkandengan matang berdasarkan ajas kemanusiaan ,karena semua itu kebaikan bersama perusahaan butuh pekerja dan sebalik nya pekerja bekerja Krn ada perusahaan yang memperkerjakan,
Jika hal rekomendasi ini tidak di indah kan kami tidak bisa buat apa,kami tidak bisa menghalangi jika pihak serikat mencari solusi ke pihak lain yang di mungkin kan untuk mendapat nilai -nilai positip ",Ujar jondri menutup.
***YF &HPM***
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun