CIREBON – Berangkat dari laporan masyarakat, petugas Satres Narkoba Polres Cirebon Kota kembali melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis malam, 17 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, dengan menyasar sebuah warung es kelapa yang berada di pinggir Jalan Sunan Gunung Jati, Desa Klayan.
Dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba, petugas berhasil mengamankan lima botol minuman keras jenis AO dari warung milik seorang perempuan berinisial K.
Warung tersebut kerap menjadi sasaran pengaduan masyarakat karena diduga menjual minuman keras kepada warga sekitar, termasuk remaja.
"Penindakan ini bagian dari upaya kami menjaga keamanan lingkungan serta merespon cepat laporan masyarakat," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.
Ia menambahkan, miras jenis AO yang disita kini diamankan untuk proses tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota dalam menekan gangguan kamtibmas, terutama yang dipicu konsumsi minuman keras.
Warga diimbau untuk tidak segan melapor apabila menemukan praktik peredaran miras atau tindak kriminal lain di lingkungan masing-masing.
Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 siap menampung setiap informasi dari masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman yang berkelanjutan bagi masyarakat Cirebon Kota dan sekitarnya.
((Red.))
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun