Gugatan Perdata yang diajukan anggota KUD Dayo Mukti di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian selasa, 24 Juni 2025 kemarin kembali digelar. Pada sidang yg diagendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi para Tergugat.
Pada sidang kedua ini kembali Tergugat II Tim Formatur tidak menghadiri Persidangan. Tergugat II hanya mengutus kuasa hukumnya.
Sidang lanjutan dengan Nomor Perkara : 33/Pdt.G/2025/PN Prp akan digelar kembali tanggal 1 Juli 2025 dengan agenda mediasi antara Penggugat dan Para Tergugat.
Melihat gelagat dari Tergugat II yakti Tim Formatur yang diketuai Azhar yang sudah dua kali mangkir dari persidangan membuat kuasa Penggugat gusar.
Kuasa hukum Penggugat Indra Ramos, SHI dari Lembaga Bantuan Hukum Rokan Darussalam menyesali ketidakhadiran Tergugat II tim Formatur KUD Dayo Mukti kedalam ruang persidangannya semetara anggota tim bernama Yudistiro nampak di loby PN Pasir pengaraian.
"Tim Formatur selaku Tergugat II pengecut, masa tidak mau hadir dalam persidangan, kalau memang mereka dibentuk bedasarkan aturan semestinya berani hadir jangan hanya mengutus pengacara," ujar Indra Ramos
Sebagaimana diketahui konflik kepengurusan KUD Dayo Mukti bermula dari Rapat anggota Khusus tanggal 10 dan 13 Februari 2025 yang digelar tanpa sepengetahuan pengurus dan melanggar Anggaran Dasar KUD Dayo Mukti. Rapat anggota ini memilih Tim Formatur dan memberhentikan pengurus KUD Dayo Mukti.
Dan Pada saat ini Jumat, 4 juli 2025, Tim formatur kembali ingkar dari undangan yang di sampaikan 2 hari Yang Lalu .
Indra Ramos melayangkan surat audensi dan silaturahmi kepada Tim formatur sekaligus klaripikasi tentang pemecatan 2 karyawan atau anggota formatur yang dilayangkan 2 hari yang lalu yang di tujukan hari ini Jumat 4 juli 2025 Juga tidak di hadiri Tim formatur tidak ada seorang pun pengurus yang ada di kantor.
Hal ini membuat paito Anggara dan paruhum nasotion kecewa atas ke tidak hadiran formatur sehingga tidak menghasilkan keputusan,padahal mereka mengharapkan klaripikasi dari formatur tentang pemecatan mereka, dan mereka sudah lebih 5 tahun jadi karyawan namun tampa pemberitahuan dan info lain tiba -tiba langsung di pecat sebagai karyawan dan keanggotaan dayo mukti mereka tidak paham apa sebab nya mereka di pecat dan melanggar aturan yang mana mereka langgar.
Paito mengatakan Kalau gak ada perubahan dan menemukan titik terang maka saya akan menempuh jalur hukum saya akan gugat semua yang menanda tangani pemberhentian kerja kami ,"ujar paito menjelas kan.
Indra Ramos mengatakan tanggal 2 saya kirimkan surat audensi dan klaripikasi tentang 2 pemecatan karyawan namun hari ini formatur tidak menghargai undangannya dan tidak ada yang hadir meghadapi nya bahkan lawernya nya GK ada bahkan pesangon nya pun GK ada berani memecat harus berani bertanggung jawab ujar nya.
Menurut Indra Ramos Pemecatan karyawan sepihak dapat melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia jika tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan. Berikut beberapa peraturan yang terkait:
1. *Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan*: Pasal 151 mengatur tentang prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang harus diikuti oleh pengusaha, termasuk memberikan surat peringatan dan melakukan musyawarah dengan karyawan atau serikat pekerja.
2. *Pasal 156*: Mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada karyawan yang di-PHK secara tidak sah atau tidak sesuai prosedur.
Jika pemecatan dilakukan tanpa prosedur yang benar, karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut hak-haknya. Pengadilan akan menilai apakah pemecatan tersebut sah atau tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tadi saya sudah sampaikan surat audensi silaturahmi ke kades dan Hari Senin ini 7 juli 2025 kita akan audensi dan kita akan pertanyakan tentang formatur ini yang sudah melakukan melanggar hukum.
Ditempat yang sama ketua Gapoktan bapak Sugianto,menyatakan pemecatan atau di keluar kan nya karyawan karena kedua orang itu paito Anggara dan Paruhum nasotion ada poin yang mereka tidak melakukan sebagai karyawan atau anggota formatur yaitu
-Mereka tidak mengakui formatur mereka menganggap formatur tidak sah
-Mungkin mereka melawan kepada pengurus /atasan.
Namun pak Sugianto tidak dapat mengatakan karena ini ketua formatur lah yang bisa jawab ujar nya.
***Red***
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun