Rokan Hulu - Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko ponsel di Pasar Surau Gading, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalaui Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlose Mesra, S.H, didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H menerangkan bahwa kasus ini dilaporkan pada tanggal 17 Agustus 2025 oleh korban yang bernama Abi Bakri.
Abi bakri menemukan toko ponselnya dibobol dan beberapa barang berharga hilang. Setelah memeriksa CCTV, korban mengetahui bahwa pelaku masuk ke dalam toko dengan menjebol plafon dan berhasil mengambil beberapa barang berharga, termasuk voucher XL, headset, dan batre HP.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi kemudian menangkap pelaku inisial R (31 Tahun), pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 16 buah voucher XL, 1 buah headset merk VIVAN, dan 2 buah batre HP merk BRADER PARTS.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Rambah Samo dan ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5-e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H, berkomitmen akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Rambah Samo.
***Yeni & Hobbi***
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun