Pasir Pengarayan – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengarayan menggelar acara penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada warga binaan, Minggu (17/8/2025).
Bupati Rokan Hulu, Anton, hadir langsung menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga binaan didampingi Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafaruddin Poti, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rokan Hulu.
Sebanyak 850 warga binaan memperoleh remisi umum dan 972 memperoleh remisi dasawarsa pada kesempatan ini, baik berupa pengurangan masa hukuman (remisi umum) maupun remisi khusus dasawarsa.
Dalam sambutannya, Bupati Rokan Hulu Anton menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata kepedulian negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta tekun mengikuti program pembinaan.
"Remisi ini bukan hanya hadiah dari negara, tetapi penghargaan atas usaha saudara-saudara semua yang telah menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik. Saya berharap, momentum ini menjadi motivasi untuk terus berbenah dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Lapas Pasir Pengarayan Efendi Parlindungan Purba mengungkapkan bahwa remisi menjadi bagian dari sistem pembinaan di lapas, di mana setiap warga binaan yang memenuhi syarat diberikan hak pengurangan masa pidana.
"Hari ini ada 850 warga binaan memperoleh remisi umum dan 972 memperoleh remisi dasawarsa dan 18 orang warga binaan langsung bebas pada hari kemerdekaan ini. Kami berharap ini menjadi pendorong semangat agar seluruh warga binaan semakin disiplin, menaati aturan, dan mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh," tutur Kalapas.
Acara berlangsung khidmat dan penuh haru. Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi, momen ini menjadi kebahagiaan tersendiri sekaligus harapan baru untuk segera berkumpul kembali bersama keluarga.
Dalam momen ini juga, Bupati Anton dan Wabup H.Syafaruddin Poti berkesempatan menyapa langsung warga binaan Lapas Pasir Pangarayan dan memberi nasehat agar tidak mengulangi kesalahan melanggar hukum kembali.
Seluruh proses pemberian remisi telah berjalan sesuai aturan sesuai arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dan Kepala Kanwil Ditjenpas Riau Maizar.
***Friska & hobbi***
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun