Rokan Hulu - Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jln. Belibis Kampung Baru Bawah RT. 003 RW. 010 Kel. Ujung Batu Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu, pada hari Jumat, 01 Agustus 2025.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, M.Si melalui Kapolsek Ujung Batu, Kompol Yusup Purba,S.H, M.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari salah seorang warga bernama Della Nurlita yang menjadi korban pencurian 4 tabung gas dan 1 unit Televisi tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Team langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka inisial AP dengan barang bukti 1 (Satu) Buah TV LG Warna Hitam ukuran 32 Inci dan 4 (Empat) buah tabung Gas 3 Kg.
"Saat ini Tersangka inisial AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan." Ujar Kapolsek Ujungbatu, Kompol Yusup Purba,S.H, M.H
Sementara itu Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K. M.Si mengapresiasi kinerja Polsek Ujung Batu dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini, Pihak kepolisian akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Rokan Hulu
"Kami Pihak kepolisian akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Rokan Hulu'' Kata Orang nomor satu di Korps Bhayangkara Rohul itu.
*YF&HPM***
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun