Berita Terkini

Semangat Merdeka, Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bansos Door to Door ke Masyarakat Kurang Mampu

Pasir Pengaraian - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kel...

Postingan Populer

Jumat, 15 Agustus 2025

Diduga gudang CPO di desa Air Batu masih menjalankan Aktivitas tanpa tersentuh pihak hukum (APH)



Banyuasin(sumsel) ,13 _8 2025 Marakanya penimbunan CPO (Crude Palm Oil) di wilayah Hukum Banyu Asin Di desa Air batu Jl.Palembang-Betung Kabupaten Banyu Asin yang diduga ilegal, yang di kelolah oleh inisial AP,yang tidak tersentuh oleh hukum, dari informasi warga sekitar Menerangkan Kepada Media ini , Pemilik gudang tersebut tidak tau saya pak tapi sudah lama beroperasi.

Sumber informasi yang dirangkum oleh awak media gudang yang berlokasi dijalan yang tidak jauh dari jalan lintas Palembang-Betung Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyu Asin ini, dengan leluasa menampung Bahan Minyak 
 Crude Palm Oil (CPO) tersebut, berasal dari mobil Tangki CPO Dam Truk Milik Perusahaan Dan aktivitasnya, biasanya ramainya pada pagi, siang sore malam hari, hampir setiap hari dimana setiap putaran bisa menampung tonan Minyak CPO ilegal. Ujar Warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.

"Lanjut Salah seorang Warga sekitar yang tak jauh dari Lokasi gudang tersebut menerangkan kepada Tim Awak media, pada Selsa (10 08 2025)mengatakan, penampungan atau penimbunan minyak CPO Ilegal, dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah besar. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan pak. Pungkasanya.

"Bisnis penimbunan Minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan Melawan Hukum

Untuk itu Diharapkan POLDA Sumatra Selatan Melalui POLRES Banyu Asin dapat menindak lanjuti penampungan(Penadahan) 
Gudang CPO yang diduga Ilegal yang dikelola oleh AP yang masih beroperasi 

Padahal aktivitas Penampungan CPO yang tidak mempunyai izin, Sudah jelas Melanggar Hukum pelaku dapat dijerat Pasal 480 KUHP Jo 55,56 KUHP dan Pasal 374 dan Pasal 372,Jo 53 KUHP( tim)

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun