INDRAMAYU, Sergaptarget.com – Seorang mantan anggota Polri berinisial AMS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan tragis yang terjadi di sebuah kamar kos wilayah Singajaya, Indramayu. Korban, perempuan berinisial PA, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Kini, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelarian Berakhir di NTB
Setelah kejadian, AMS sempat kabur dan berpindah-pindah lokasi menggunakan transportasi umum. Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Tim gabungan dari Polda Jawa Barat, Polres Indramayu, dan Polres Dompu berhasil menangkap AMS di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Barang Bukti dan Jejak Kejahatan
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting:
* Kasur dan selimut korban yang ditemukan dalam kondisi terbakar
* Barang-barang pribadi milik korban
* Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian
* Handphone, kendaraan, dan dokumen identitas milik korban serta tersangka
Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan kuat bahwa AMS adalah pelaku utama dalam kasus ini.
Jeratan Hukum
AMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, ia dapat dipenjara hingga 15 tahun.
Polres Indramayu Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolres Indramayu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak kriminal, bahkan jika pelakunya adalah mantan aparat penegak hukum. "Kami berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya dan menindak tegas siapa pun pelakunya," ujar seorang perwira Polres Indramayu.
(Asep Yana Supriadi)
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun