Berita Terkini

Ratusan Murid SMK N 1 Giritontro Di Gembleng Tentara, Ini Tujuannya

Wonogiri - Guna membentuk sikap mental dan karakter kepada generasi penerus bangsa, Anggota Koramil 09/Giritontro Pelda Eko dan Serma Sarjon...

Postingan Populer

Rabu, 27 Agustus 2025

Kapsek Dan Bendahara Sekolah SMA 1 Negeri Ujung Batu Korupsi Dana Bos Hingga 2,8 Milyar


Rokan Hulu– Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Resmi Tetapkan Dua Tersangka Kasus tindak pidana Korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah SMA Negeri 1 Ujung Batu Kab. Rokan Hulu yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pusat) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau (Daerah) Tahun Anggaran 2023 s/d 2024.

Penetapan itu , Tim penyidik melakukan pemeriksaan yang mana pengelolaan BOSP dan BOSDA tahun anggaran 2023 s/d 2024 tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak dipergunakan sesuai RAKS dan Peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian negara.

Dalam keterangan Rilisnya Kasi Pidsus Galih Aziz S.H, M.H, menyampaikan "Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Universitas Islam Riau Nomor : 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tanggal 17 Juli 2025 terhadap perkara dugaan Penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah SMA Negeri 1 Ujung Batu yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pusat) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau (Daerah) Tahun Anggaran 2023 s/d 2024. menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.2.859.792.200 (dua milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus rupiah).

Kasi Pidsus Galih juga merincikan" Bahwa penetapan Tersangka berinisal LA & R berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor : PRINT-01/L.4.16/Fd.2/05/2025 tanggal 06 Mei 2025 Jo PRINT-01.a/L.4.16/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025 Jo tentang Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Operasional Sekolah SMA Negeri 1 Ujung Batu Kab. Rokan Hulu yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pusat) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau (Daerah) Tahun Anggaran 2023 s/d 2024, dan diterbitkanlah Penetapan Tersangka nomor Tap.Tsk-01/L.4.16/Fd.2/08/2025 tanggal 27 Agustus 2025 untuk Tersangka LA & Tap.Tsk-02/L.4.16/Fd.2/08/2025 tanggal 27 Agustus 2025 untuk Tersangka R Bahwa Tersangka merupakan Kepala Sekolah & Bendahara SMA N 1 Ujung tahun anggaran 2023 s/d 2024.

Penetapan Tersangka ini, Ujar Galih, "telah melalui prosedur sebagaimana mestinya telah diatur dalam KUHAP, tersangka LA & R telah kita periksa secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan berupa :
1. Keterangan saksi-saksi (sebanyak 111 orang saksi);
2. Keterangan Ahli (sebanyak 4 orang);
3. Surat (Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Universitas Islam Riau Nomor : 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tanggal 17 Juli 2025)
4. Petunjuk (persesuaian keterangan Saksi-Saksi, Alhi, Alat Bukit Surat yang menunjukan LA dan R merupakan pihak yang bertangung jawab secara Pidana).
Sehingga Tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya LA & R kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka.

Kemudiaan Galih juga mengatakan" Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah menerima Pengembalian sebesar Rp.464.951.000 (Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) Dari Pihak-pihak yang diduga turur menikmati.

Selanjutnya para tersangka ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 (dua puluh) hari kedepan dimulai tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan 15 September 2025.

Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 
***Hobbi Pargaulan***

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun