Rokan Hulu - Polsek Kunto Darussalam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,05 gram di Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu pada hari Senin, 04 Agustus 2025.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K,M.Si melalui Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Dadan Wardan Sulia, SH, didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H mengungkap bahwa informasi berawal diPeroleh dari Masyarakat.
Kapolsek AKP Dadan Wardan Sulia, SH, memimpin langsung pengungkapan kasus ini setelah mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan para pengguna narkoba sedang pesta narkotika di kediaman Sdr. Ahmad Sholeh. Mendengar informasi tersebut, selanjutnya Tim Polsek Kunto Darussalam melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu serta alat hisap bong.
Dalam kasus ini, 5 orang tersangka diamankan, yaitu inisial AST, inisial S, inisial ZE, inisial J, dan inisial RA.
Para tersangka berhasil di amankan semua merupakan pemakai narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah plastik klip putih bening berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap bong, dan 1 unit handphone android.
Kapolsek Kunto Darussalam mengatakan bahwa para tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari inisial K di kebun sawit masyarakat dengan cara kongsi, atau dengan istilah tektekan dari masing-masing pelaku dengan jumlah Rp 50.000. (lima puluh ribu rupiah)
Tersangka ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Tersangaka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk diproses lebih lanjut.
Diketahui, hasil tes urine para tersangka menunjukkan hasil positif. Polsek Kunto Darussalam akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus narkotika di wilayah hukumnya.
***YF &HPM***
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun