Pasir Pangarayan – Dua orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan dinyatakan bebas. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Amnesti dilakukan pada Sabtu (2/8/2025) di Lapas Pasir Pengaraian.
Lapas Pasir Pangarayan secara langsung menyerahkan SK Amnesti kepada kedua warga binaan tersebut dalam sebuah prosesi sederhana namun penuh haru.
"Amnesti ini merupakan wujud nyata dari kebijakan negara dalam memberikan ruang pengampunan kepada warga negara yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana. Kami mengapresiasi kepercayaan pemerintah, dan tentu ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri," ujar Efendi Parlindungan Purba.
Kedua warga binaan yang menerima amnesti menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pengampunan yang diberikan.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Amnesti ini adalah anugerah yang sangat besar bagi saya dan keluarga. Saya berjanji akan memanfaatkan kesempatan kedua ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat," ucap mereka dengan haru.
Kedua warga binaan yang memperoleh amnesti tersebut sebelumnya terjerat kasus hukum yang menjadi perhatian nasional. Setelah melalui proses hukum dan pengkajian mendalam oleh lembaga terkait, mereka dinilai layak menerima pengampunan dari negara.
Efendi juga menambahkan bahwa Lapas Pasir Pangarayan terus berkomitmen membina dan membekali warga binaan dengan berbagai program pembinaan mental, keterampilan, serta pendidikan agar siap kembali ke masyarakat.
"Kami berharap setelah bebas, mereka benar-benar bisa memulai hidup baru dan menjadi bagian dari masyarakat yang produktif serta taat hukum," pungkasnya.
***YF&HPM***
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun