Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde). Acara ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada Rabu (24/09/25) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba dalam kesempatan ini diwakili oleh Kasi Binadik dan Giatja, Sunu Istiqomah Danu menyampaikan kehadiran Lapas Pasir Pangarayan merupakan bentuk sinergi dan dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan keadilan serta menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan langsung oleh Kajari Rokan Hulu bersama Bupati Rokan Hulu dan unsur Forkopimda lainnya, instansi terkait serta tamu lainnya yang meliputi berbagai jenis barang hasil tindak pidana umum.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan berharap agar kerja sama antar lembaga penegak hukum semakin erat, sekaligus menjadi upaya nyata dalam menjaga keamanan dan memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum.
***Hobbi Pargaulan***
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun