Rokan Hulu-
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat - Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( LSM - PENJARA ) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau Bistok Sihombing dengan tegas mendesak Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K.,M.Si untuk segera melakukan tindakan hukum tegas tanpa ragu untuk menertibkan Operasional semua kegiatan Pertambangan atau Galian C atau sebutan umumnya Quari, yang tidak memiliki Izin resmi (Ilegal,red) di Wilayah hukum Kabupaten Rohul, terkhusus di wilayah Kecamatan Tambusai Utara.
Penegasan ini disampaikan Bistok Sihombing atas pertimbangan potensi ancaman kerusakan lingkungan hidup. Menurutnya,Kapolres Rohul tidak boleh tutup mata atau membiarkan beroperasinya Quari - quari yang tidak mengantongi izin resmi (Ilegal).
"Dari hasil investigasi Tim internal Kami dilapangan ; setidaknya ada 8 (delapan) titik /lokasi kegiatan Quari yang diduga kuat atau terindikasi Ilegal, khususnya di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. ; yaitu : 1.Quari Parno di Simpang PU, 2.Quari Normal Kades di Simpang Tower, 3.Quari Abul di Simpang Tower, 4.Quari Op.Samsuri di Simpang Sapu - sapu TSM Bangun Jaya, 5.Quari Budi di DK.3 Payung Sekaki, 6.Quari Pandiangan di Simpang Torganda, 7 Quari Isar di Rantau Kasai, dan 8.Quari Attas di Blok 8 Rantau Kasai," beber Bistok, kepada Awak Media ini, Sabtu (18/10/2025) siang.
Bistok juga meminta keseriusan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dalam hal penertiban kegiatan Quari ilegal tersebut.
"Data dah jelas, bisa cek lapangan Bos!. Maka dari itu, Kami minta APH terkait serius dan jangan TEBANG PILIH, juga jangan pulak Kompromi atau main mata dengan Pelaku usaha dalam hal penindakan dan/atau penertiban kegiatan operasional semua Quari di wilayah Kecamatan Tambusai Utara itu. Sikat dan tindak semuanya ; bila perlu sita semua alat beratnya dari lapangan jika terbukti tidak ada izinnya ?, " tegas Bistok lantang.
Bistok menambahkan, bahwa tidak ada yang kebal Hukum di Negara Kita ini, semua harus patuh dan tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku di Negara ini, termasuk, kaitan dengan aktivitas penambangan jenis Galian C secara ilegal..
"Kegiatan Penambangan tanpa izin jelas melanggar hukum. Dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 158 UU. RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4: tahun 2009 tentang Pertambangan MINERBA. menyebutkan bahwa, Pelaku usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat di pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 Miliar. Kemudian, dampak kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan quari ilegal juga masuk dalam pelanggaran Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mengatur Pidana, bagi siapa pun yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup,serta pasal 36 ayat (1) mewajibkan Para pelaku usaha tambang wajib punya AMDAL atau UKL-UPL," terang Bistok lagi.
Selanjutnya, Bistok dengan tegas ,mengingatkan Pihak APH ; Jika tidak ada tindak -lanjutnya yang riil, maka, Pihaknya akan melaporkan/menyurati temuan tersebut ke Polda Riau, juga ke Mabes Polri serta ke Dinas/Instansi terkait, dan juga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta.
"Jika temuan Kami ini tidak di tindak-lanjuti oleh APH di Kabupaten Rohul, maka, Kami akan menyurati para Pihak terkait di tingkat Provinsi Riau dan Pusat," tandas Bistok.
Terpisah,Kapolres Rohul AKBP Emil belum berhasil dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025) sore, terkait temuan LSM Penjara ini, hingga berita ini tayang. *(TIM DNN)*
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun