Berita Terkini

Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Wonosobo dengan Barang Bukti Sabu

WONOSOBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo menangkap seorang pria berinisial DH (44) di kawasan Jaraksari, Wonosobo, karena diduga me...

Postingan Populer

Kamis, 09 Oktober 2025

Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi Yang Rugikan Negara Miliaran, Kejari Rohul Tetapkan Tiga Pemain Anggaran Tahun 2019-2022.


PASIR PANGARAIAN – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu kembali menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 hingga 2022 di Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (9/10/2025) malam.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS, S, dan R. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo. Penyidik menemukan bahwa pupuk bersubsidi tidak disalurkan sebagaimana mestinya, melainkan diberikan di luar penerima yang ditetapkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Kajari Rohul Dr Rabani M Halawa melalui Kasi Intelijen Vegy Fernandez SH MH didampingi Kasi Pidsus Galih Aziz SH MH dan Kasubsi Dik Pidsus Azwardi Dery SHMH kepada PekanbaruMX mengatakan dalam konstruksi perkara, tersangka S dan R bersama dengan terdakwa SM (dalam proses persidangan), selaku pemilik kios UD Sei Kuning Jaya, diduga menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013. 

"Tersangka MS, selaku Koordinator BPP sekaligus ketua tim verifikasi dan validasi Kecamatan Rambah Samo, diduga tidak pernah melaksanakan tugas verifikasi serta validasi lapangan, sehingga memberi celah terjadinya penyimpangan," ujar Vegy.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan Inspektorat Riau Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp24,53 miliar. Dari jumlah tersebut, kerugian akibat perbuatan S dan R bersama SM mencapai Rp1,31 miliar.

"Tim penyidik menyatakan penetapan tersangka ini didukung oleh alat bukti berupa keterangan 108 saksi, 4 ahli, serta dokumen hasil audit resmi. Atas dasar itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut Vegy.

Selanjutnya, tersangka MS, S, dan R ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Oktober hingga 28 Oktober 2025.
***H & F ***

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun