Cirebon, ST- Dana Talangan Untuk membangun jalan situs ki buyut Bungko pemerintah Desa Bungko kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, menggunakan dana Talangan, namun hal itu dipertanyakan persatuan Wartawan republik Indonesia (PWRI) Ketua PWRI Kabupaten Cirebon Juanda menyayangkan hal itu, menurutnya kuwu Desa Bungko Joni Iskandar harus memahami dalam penggunaan dana talangan harus hati-hati.
"Dana talangan dapat digunakan dalam kondisi darurat seperti bencana alam atau untuk program tertentu seperti menalangi pinjaman di Koperasi Desa Merah Putih, namun harus mematuhi syarat ketat untuk menghindari penyalahgunaan," Katanya.
Lanjutnya bukan hanya laporan lisan ke BPD dalam menggunakan dana talangan, untuk membuat rabat beton menuju situs buyut.
Penggunaan dana talangan untuk kegiatan rutin umumnya dilarang karena berisiko penyalahgunaan dan korupsi, penggunaan dana talangan di Desa Bungko dilakukan harus secara transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.
Dalam mengelola keuangan desa, Kuwu Joni Iskandar harus mempertimbangkan beberapa hal, Kebutuhan Mendesak, Identifikasi kebutuhan mendesak yang memerlukan dana talangan.
Pengawasan BPD juga harus diperketat dalam penggunaan dana Talangan agar pengawasan yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan.
Ketua BPD Desa Bungko Anas mengatakan pada awak media kalau untuk membuat rabat beton dengan menggunakan dana talangan. Dan pakuwu Uda ngabarin saya melalui handphone sambil menunjukan chat pakuwu pada awak media.
Dalam pengelolaan keuangan desa, transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien.
"Kuwu harus memastikan bahwa semua keputusan dan tindakan terkait pengelolaan keuangan desa dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan dan sebelumnya harus ada musyawarah desa pungkas Juanda.((Babil))
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun