Rokan Hulu – Polsek Rambah Samo melaksanakan kegiatan pemasangan plang peringatan larangan beraktivitas di lahan bekas terbakar yang berlokasi di Dusun Sei Gatal, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Plang tersebut berisi tulisan peringatan bahwa "Area ini dalam proses penegakan hukum dugaan tindak pidana melakukan pembakaran lahan dan atau mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah, serta dilarang melakukan kegiatan apapun di area bekas terbakar."
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlose Mesra, SH, didampingi Sekdes Desa Rambah Samo, Hamdan, personel Polsek Rambah Samo, serta Masyarakat Peduli Api (MPA).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Rambah Samo menegaskan kepada masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana serius dan dapat diproses secara hukum. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan demi menjaga keselamatan bersama serta kelestarian lingkungan.
"Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa membakar lahan bukanlah solusi, melainkan perbuatan yang merugikan banyak pihak. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan," ujar Kapolsek Rambah Samo.
Pemasangan plang peringatan berlangsung hingga pukul 11.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polsek Rambah Samo bersama pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung penegakan hukum serta upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. ***Hobbi Pargaulan***
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun