Berita Terkini

Peduli Kemanusiaan, Puluhan Anggota Kodim 0735/Surakarta Ikut Donor Darah Dalam Rangka Hari Sumpah Pemuda

Surakarta - Puluhan anggota TNI dari Kodim 035/Surakarta mengikuti kegiatan Donor Darah dalam rangka Hari Sumpah Pemuda, bertempat di Kantor...

Postingan Populer

Selasa, 28 Oktober 2025

Sidang Pencurian Sawit PT Padasa Enam Utama, Advokat Indra Ramos: Terdakwa Ditangkap Tanpa BB dan Diduga Dianiaya


Bangkinang - Sidang Pencurian Sawit di PT Padasa dengan terdakwa Raisman digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan agenda mendengarkan dua saksi dari terdakwa, Selasa, (28/10/25).



Kuasa Hukum Terdakwa, Indra Ramos SHi, menurutnya dalam keterangan saksi menyebutkan bahwa terdakwa Rais ditahan pihak keamanan PT Padasa tgl 23 Juli 2025 pukul 21.00 malam tanpa barang bukti, namun timbul kejanggalan keesokan harinya ada barang bukti siluman sebanyak 64 jenjang sawit.

"Ini suatu kejanggalan, terdakwa Rais saat ditahan oleh keamanan PT Padasa tanpa adanya barang bukti, berdasarkan chating Endang selaku mandor I kepada Asisten I Rivaldi  membuktikan bahwa  sampai jam 23.13 barang bukti belum ditemukan. namun jadi pertanyaan kapan barang bukti sawit sebanya 64 jenjang sawit ditemukan", ujar Indra Ramos.

Ramos juga menyebut terdakwa Rais mengalami penganiayaan oleh pihak keamanan PT Padasa, dengan bukti foto adanya bekas robekan di kepala terdakwa dan sudah ditunjukan kepada majelis hakim."Diduga terdakwa Rais mendapat tekanan dan ancaman, dengan bukti adanya penganiayaan luka robek pada kepala terdakwa Rais oleh pihak keamanan PT Padasa, hal ini juga sudah kita sampaikan kepada majelis hakim," tambah Ramos.

Indra Ramos SHi berharap majelis hakim agar mempertimbangkan saksi dan bukti bukti bahwa terdakwa Rais tidak bersalah dan segera memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan pihak keamanan dan diketahui manajemen PT Padasa Enam Utama.

Untuk diketahui,  dalam dakwaan terdakwa Rais bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan Amri,Amsar, Hikno, Wono, Andi, Sarto, Reza dan Ucok (masing-masing Daftar Pencarian Orang) yang sebelumnya sudah pernah melakukan secara bersama-sama mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT. Padasa Enam Utama Kebun Kemitraan bersepakat untuk mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT. Padasa Enam Utama Kebun Kemitraan Desa Sibiruang Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar.

Lalu sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Hond Revo tanpa nomor polisi bersama-sama dengan Amri, Amsar, Hikno, Wono, Andi, Sarto, Reza dan Ucok (masing-masing DPO) masing-masing dengan menggunakan sepeda motor datang ke areal perkebunan kelapa sawit Rayon D Blok G 59 PT. Padasa Enam Utama Kebun Kemitraan Desa Sibiruang Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar dan mengambil tandan buah kelapa sawit dengan cara mengaitkan ujung eggrek pada bagian batang tandan buah kelapa sawit tersebut sehingga berhasil terjatuh dengan total yang berhasil diambil sebanyak 64 (enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit.

 Lalu terdakwa bersama-sama dengan Amri, Amsar, Hikno, Wono, Andi, Sarto, Reza dan Ucok (masing-masing DPO) memindahkan dengan cara memikul menggunakan bahu seluruh tandan buah kepala sawit tersebut ke parit gajah perbatasan perkebunan, lalu sekira Pukul 21.00 WIB saat terdakwa bersama-sama dengan Amri, Amsar, Hikno, Wono, Andi, Sarto, Reza dan Ucok (Masing-masing DPO) hendak membawa 64 (enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit yang berhasil diambil tersebut ke tempat penampungan di luar PT. PADASA ENAM UTAMA dengan menggunakan sepeda motor yang sudah terpasang keranjang along-along di atas sepeda motor datang saksi Sunawar Als Lelek Bin Tarsum, saksi M. Arif Azani Als Arif Bin Sahdial, saksi Rahmayandi Als Andi Bin Ramadi, saksi Nursal Als Isal Bin SAFI'I dan saksi Safrudin Als Udin Bin Saten (masing-masing security PT. Padasa Enam Utama) yang sedang melaksanakan patroli dan langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 64 (enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit dengan berat 1.100 (seribu seratus) Kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit 125 tanpa nomor polisi, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Supra Fit tanpa nomor polisi, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R tanpa nomor polisi, 2 (dua) buah keranjang along-along sedangkan AMRI, AMSAR, HIKNO, WONO, ANDI, SARTO, REZA dan UCOK (Masing-masing DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk diproses lebih lanjut;

Bahwa tujuan terdakwa bersama-sama dengan AMRI, AMSAR, HIKNO, WONO, ANDI, SARTO, REZA dan UCOK (Masing-masing DPO) mengambil tandan buah kelapa sawit tanpa izin yang berhak yaitu PT. PADASA ENAM UTAMA adalah untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan terdakwa bersama-sama dengan AMRI, AMSAR, HIKNO, WONO, ANDI, SARTO, REZA dan UCOK (Masing-masing DPO);

Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa bersama-sama dengan AMRI, AMSAR, HIKNO, WONO, ANDI, SARTO, REZA dan UCOK (Masing-masing DPO) mengakibatkan PT. PADASA ENAM UTAMA mengalami kerugian sebesar Rp.2.805.000,- (dua juta delapan ratus lima ribu rupiah).
***Team***

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun