Berita Terkini

Diduga Kepala sekolah SDN Negeri 07 Sungai Pinang meyalagunakan dana BOS anggaran tahun 2024 /2025

Ogan ilir Bantuan Operasional Sekolah sdn negri   07 dana (BOS) merupakan program pemerintah yang bertujuan mulia, yakni membant...

Postingan Populer

Rabu, 12 November 2025

Diduga Kepala sekolah SDN Negeri 07 Sungai Pinang meyalagunakan dana BOS anggaran tahun 2024 /2025

Ogan ilir Bantuan Operasional Sekolah sdn negri   07 dana (BOS) merupakan program pemerintah yang bertujuan mulia, yakni membantu sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dalam membiayai berbagai keperluan operasional, termasuk pemeliharaan gedung sekola sarana dan prasarana demi menunjang kegiatan belajar mengajar yang kondusif.

Namun, temuan mengejutkan dari tim media di lapangan justru mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dana BOS di Sekolah Dasar  (SDN nengri 07 sungai Pinang yang berlokasi di Desa sungai pinag lagati, Kecamatan sungai pinang, Kabupaten ogan ilir ini diduga kuat tidak merealisasikan dana BOS sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang telah ditetapkan.

Kecurigaan ini bermula dari investigasi lapangan yang dilakukan oleh awak media didampingi oleh Lembaga lsm berjumlah  siswa 288 pihak sekola menerima dana bos pertahun rp 2.59.200000

. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait alokasi dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun anggaran 2024 yang berjumlah cukup signifikan, yakni  ke mana dana sebesar itu ?.... 

 Kami dari media, berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SDN Negeri 07, didik . Sayangnya, kepala sekolah tidak memberikan penjelasan yang memuaskan terkait agaran dana bos tahun 2024 dengan nilai . Lebih besar aneh lagi, papan informasi penggunaan dana BOS mencantumkan tahun anggaran 2024, namun rincian Laporan Pertanggungjawaban (sPj) yang tertera adalah tahun 2025. Kepala sekolah berkilah bahwa hal tersebut kemungkinan adalah kesalahan pengisian. Sedangkan di tahun 2025 gararan yang suda ada rkas di tentukan 

Diduga kepala sekolah SDN Negeri 07 Sungai Pinang korupsi dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Bos selama bertahun-tahun sejak awal dia menjabat kepala sekolah di SDN Negeri 07 mulai tahun 2024 
sampai 2025

Dana BOS (SPJ) kan oleh Kepala Sekolah diduga rekayasa pemalsuan nota (SPj) Bos pembelanjaan anggaran ATK/ anggaran tahun 2025 hanya rekayasa  dibayar dan di (SPJ) kan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 07 Sungai Pinang

Di tahun 2025 anggaran dana bos sebesar rp 10.80.000 terbilang supulu juta delapan pulu ribu rupiah anggaran jalan-jalan ke jogja di kecamatan sungai pinang tetapi tahun 2025 jalan-jalan ke Jogja ditunda tetapi anggaran uang sebesar 10 juta 80.000 diduga tidak dibelanjakan oleh kepala sekolah sdn negeri 07  sungai pinang demi kepentingan pribadi

Sehingga kami menerbitkan berita hasil temuan di sdn negeri 07  kami harapkan kepada pihak penegak hukum agar menindaklanjuti atas temuan dari  media di lapangan (tim)

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun