Berita Terkini

Polsek Ujungbatu Gerebek Rumah Kontrakan Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 2,87 Gram

Rokan Hulu – Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu di bawah jajaran Polres Rokan Hulu kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran ...

Postingan Populer

Senin, 10 November 2025

Polsek Sapuran Amankan Dua Warga Cirebon Diduga Edarkan Merica Oplosan di Pasar Sapuran


WONOSOBO – Jajaran Polsek Sapuran, Polres Wonosobo, mengamankan dua orang warga asal Cirebon, Jawa Barat, yang diduga mengedarkan merica oplosan di Pasar Sapuran, Selasa pagi, 11 November 2025.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang pembeli melaporkan adanya kejanggalan pada butiran merica yang baru saja dibelinya. Setelah diperiksa, diketahui bahwa produk tersebut bukan merica murni melainkan campuran bahan lain.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Sapuran langsung mendatangi lokasi dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial SP (32) dan SA (38), beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tujuh bungkus merica oplosan masing-masing seberat satu kilogram, bahan pembuat merica dari sagu seberat kurang lebih lima kilogram, satu buah stapler warna biru beserta isi, serta 37 kantong plastik merek BADER yang digunakan untuk mengemas produk tersebut.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonosobo, Aiptu Nanang Wibowo, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

"Benar, Polsek Sapuran telah mengamankan dua orang terduga pelaku asal Cirebon yang kedapatan menjual merica oplosan. Barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Aiptu Nanang.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami keterangan kedua pelaku untuk mengetahui asal usul barang serta cara pem
buatan bahan oplosan tersebut.
"Kronologi pembelian dan proses peracikan masih dalam pemeriksaan. Petugas juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kandungan bahan yang digunakan," jelasnya.

Polres Wonosobo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli bahan kebutuhan dapur serta tidak segan melapor apabila menemukan produk mencurigakan di pasaran.

"Masyarakat bisa segera menghubungi Polsek terdekat, anggota kepolisian yang dikenal, atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam apabila menemukan kejadian serupa atau membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian," pungkas Aiptu Nanang.

(Yudhi)

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun