Berita Terkini

SMAN 1 Ujung Batu Serahkan Hasil Bakti Sosial untuk Korban Bencana Sumut–Sumbar

Ujung Batu, — Kegiatan bakti sosial yang dilakukan murid-murid SMAN 1 Ujung Batu telah resmi diserahkan kepada guru pembimbing untuk kemudia...

Postingan Populer

Kamis, 11 Desember 2025

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kepatihan Wetan Hadiri Penyelesaian Perkara (Restorative Justice) Oleh Kejari Surakarta

Surakarta - Babinsa Kelurahan Kepatihan Wetan Sertu Budiono Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta bersama dengan Bhabinkamtibmas menghadiri Penyelesaian Perkara ( Restorative Justice ) oleh Kejaksaan Negeri Surakarta Bertempat di Ruang Omah Kampoeng Perdamaian Jl. Pamedan Kelurahan Kepatihan Wetan Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Jum'at (12/12/2025) Pkl 08.45 Wib sd selesai.

Adapun perkara dalam penyelesaian tersebut tentang Pemakaian Narkoba jenis sabu dan sebagai tersangka an. Kholik Nasyori bin sagimin ( 34 ) warga RT 2 RW 13 Kampung Dawung Kel Serengan dan an. Hendro Prasetyo bin Waluyo Rt 01 Rw 04 warga kampung petoran Kel Jebres dengan barang bukti 0,52 gram jenis sabu.

Sertu Budiono menyampaikan dengan adanya Permohonan Restorative Justice ini yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung sangat berguna dalam membantu menyelesaikan masalah di tengah masyarakat. Sebab, hukum adat sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan sebagai pendekatan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan musyawarah ,'jelasnya

Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Dr. Supriyanto. SH,MH ( Kajari Surakarta ), Bagyo Wibowo.SH ( Kasi Pidum Kejari Surakarta ), Triyanto ( Perwakilan BNN Kota Surakarta ), Ardias.SH ( Kasubagbin Kejari Ska ), Para Jaksa Penuntut umum, Sertu Budiono ( Babinsa ), Brigadir Joko Supriyanto ( Bhabinkamtibmas ), Unit Reskrim Polresta Surakarta, Sumijati, S.Sn ( Kasi Permas Kelurahan Kepatihan Wetan ) dan para Staf Kejari Surakarta.

Sertu Budiono menambahkan untuk Permohonan Proses Restorativ Justice tersebut akan diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta dan berharap mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung serta sambil menunggu putusan tersebut untuk kedua tersangka akan dikembalikan ke Lembaga Permasyarakatan Surakarta

Lebih lanjut,,Dan apabila pengajuan proses RJ mendapatkan Persetujuan dari Kejagung, kedua tersangka akan menjalani rehabilitasi di RSJD Dr. Arif Zainuddin Jebres dalam pengawasan ketat dari tim BNN Kota Surakarta dan staf Pidum Kejari Surakarta.

Penulis : Arda 72

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun