Cirebon, Sergaptarget. - Pemerintahan Desa Kertasari Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 hingga akhir tahun ini belum juga direalisasikan, meskipun dana tersebut disebut telah dicairkan.
Malah sekarang diduga lagi menggelar pekerjaan pengaspalan pake dana jin iprit
Luar biasa, mungkinkah ini adalah dana dari propinsi itu, bisa jadi karna kerjaan pengaspalan ini tanpa papan informasi publik.
Kalau Dana Desa tidak ada keterangan informasi publik, bisa kena sanksi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008). Sanksi bisa berupa:
- Teguran tertulis
- Denda administratif
- Bahkan, pimpinan desa bisa diminta pertanggungjawaban oleh masyarakat atau Dinas terkait, Pastiin informasi publik tentang Dana Desa jelas dan transparan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Padahal, informasi publik sangat penting tentang keterbukaan informasi publik.
Desa Kertasari, Kecamatan Weru Cirebon, ada proyek pengaspalan tanpa papan informasi publik, ya? Ini bikin penasaran, nih! Ujar salah satu warga Kertasari yang tidak mau disebut namanya.
Kalau gak ada transparansi, memang rentan adanya penyelewengan anggaran dana desa/ bantuan propinsi, kalau ngga ada papan informasi publik termasuk dugaan bantuan dari "siluman". Tapi, perlu klarifikasi dulu sama pihak desa atau pemerintah setempat, biar jelas sumber dan prosesnya ujarnya.
Gak ada informasi publik bisa jadi pelanggaran aturan, lho! Semoga ada penjelasan yang bisa meluruskan, ya! oleh pemerintah desa Kertasari di duga kuwu wawan jarang ngantor karena di duga lagi menikmati hasil dana korupsi ini hanya dugaan saja ujarnya lagi pada awak media. ((Pa Dodo))

