Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-2016.PK.07.04 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di UPT Pemasyarakatan Berbasis Ekonomi Sirkular, Senin (1/12/2025). Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor PAS.6.PK.07.04-477 Tanggal 28 November 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran perawatan, pembinaan kegiatan kerja, serta tenaga kesehatan dari seluruh Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan se-Indonesia. Dari Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, hadir mengikuti pejabat struktural yang membidangi fungsi perawatan dan pembinaan serta petugas kesehatan.
Dalam sosialisasi tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memaparkan pentingnya penerapan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan UPT Pemasyarakatan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Selain itu, pedoman ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah serta mendorong pemanfaatan kembali limbah anorganik maupun organik melalui metode yang produktif.
Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kasi Binadik dan Giatja, Sunu Istiqomah Danu, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung implementasi pedoman tersebut.
"Kami akan menindaklanjuti arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan melakukan penguatan internal serta mempersiapkan langkah-langkah teknis agar pengelolaan sampah di Lapas dapat berjalan lebih tertata dan memberikan manfaat bagi lingkungan maupun program pembinaan," ujarnya.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Lapas Pasir Pangarayan berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan sampah khususnya di lingkungan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan.


0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun