Berita Terkini

DPD-JOIN Rohul Akan Gelar Pelatihan Jurnalistik Pekan Depan*

Rokan Hulu - Setelah sukses melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 di SMA Negeri 1 Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu (...

Postingan Populer

Selasa, 02 Desember 2025

Perkuat Pemidanaan Humanis, Bupati Anton Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial


Riau | mediacenterrohul.com — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Selasa (02/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

MoU tersebut turut disaksikan oleh Plt Gubernur Riau, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Riau, Kapolda Riau dan seluruh Kapolres, serta Ketua Pengadilan Negeri dari berbagai kabupaten/kota. Kehadiran seluruh unsur penegak hukum dan pemerintah daerah ini menandai komitmen bersama dalam mendukung implementasi pidana alternatif yang selaras dengan keadilan restoratif.

Dari Kabupaten Rokan Hulu, hadir langsung Bupati Rohul, Anton, ST., MM., didampingi Kapolres Rohul AKBP Eka Emil Putra, S.IK, serta Kepala Kejaksaan Negeri Rohul. Kehadiran unsur pimpinan daerah secara lengkap menunjukkan kesiapan dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Rohul dalam mendukung kebijakan pemidanaan non-penjara ini.

Bupati Anton menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan langkah strategis dalam menciptakan keadilan yang lebih konstruktif, terutama untuk perkara-perkara ringan yang selama ini membebani lembaga pemasyarakatan.

"Pidana kerja sosial ini memberikan ruang bagi pelanggar untuk memperbaiki diri melalui kontribusi langsung kepada masyarakat. Kami di Rohul siap mendukung implementasinya dengan menyediakan fasilitas, pengawasan, serta pola kerja sama lintas institusi," ujar Bupati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dalam sambutannya menegaskan bahwa MoU ini adalah bagian dari upaya nasional memperkuat pendekatan restorative justice yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, bukan semata-mata penghukuman.

Pidana kerja sosial dianggap lebih bermanfaat bagi masyarakat, mengurangi overcrowding lembaga pemasyarakatan, sekaligus memberikan edukasi dan efek jera yang lebih konstruktif.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, dilanjutkan penandatanganan MoU secara serentak, sesi foto bersama, serta diskusi teknis terkait mekanisme penerapan pidana kerja sosial di kabupaten/kota.

Dengan adanya MoU ini, Kabupaten Rokan Hulu menegaskan posisinya sebagai daerah yang proaktif mendukung inovasi layanan hukum dan penguatan sistem pemidanaan modern.

Pemerintah Kabupaten Rohul bersama kepolisian dan kejaksaan memastikan implementasi pidana kerja sosial ke depan berlangsung terukur, terawasi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas. (Kominfo/JK).

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun