ROKAN HULU — Polsek Kabun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu dengan total barang bukti seberat 5,54 gram, pada Rabu (10/12/2025) di Desa Koto Ranah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sei Betung, Desa Koto Ranah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino, S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, S.H untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah pondok kebun sawit milik warga di RT 015 RW 009. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua pria yang sedang menggunakan narkotika jenis shabu. Melihat kedatangan polisi, kedua pria itu berusaha melarikan diri dan sempat membuang dua paket kecil shabu. Satu orang berhasil diamankan, yakni inisial SH (42 tahun), warga Kabupaten Kampar, yang berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.
Saat dilakukan penggeledahan, disaksikan perangkat RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 paket shabu (berat kotor 5,54 gram), Satu unit alat hisap (bong), Gunting, pipet sendok, kaca pirex, jarum kompor, Dua mancis, Kotak rokok On Bold berisi paket shabu, Uang pecahan Rp2.000 dan Rp1.000 yang digunakan sebagai pembungkus paket, serta Satu unit handphone Vivo Y28 warna coklat.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa urine tersangka positif mengandung metamfetamin.
Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Kabun dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Kabun.
"Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi masyarakat sangat penting untuk menjaga Kabun tetap aman dari narkoba," tegas Kapolsek.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. *(Humas Polres Rohul)*
***Hobbi dan Friska***


0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun