Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan kembali melaksanakan kegiatan pengajian rutin bagi Warga Binaan perempuan sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian dan peningkatan keimanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan lapas dan diikuti dengan antusias oleh para Warga Binaan pada Jumat (23/1/2026).
Pengajian rutin ini menjadi salah satu upaya Lapas Pasir Pangarayan dalam mempersiapkan Warga Binaan menyambut bulan suci Ramadan melalui penguatan nilai-nilai keagamaan, khususnya dalam meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur'an. Dalam pelaksanaannya, proses pembelajaran Al-Qur'an juga didukung oleh peserta magang nasional yang tengah melaksanakan kegiatan magang di Lapas Pasir Pangarayan.
Dalam kesempatan tersebut, Ustadzah Elviani, S.Ag., M.H. menyampaikan pentingnya melakukan persiapan spiritual sejak dini menjelang Ramadan.
"Menjelang bulan Ramadan, kita perlu mempersiapkan diri, salah satunya dengan melancarkan bacaan Al-Qur'an. Pada bulan Ramadan, setiap bacaan Al-Qur'an memiliki keutamaan dan pahala yang berlipat ganda, sehingga persiapan perlu dilakukan secara bertahap sejak sekarang," ujar Ustadzah Elviani.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Sunu Istiqomah Danu, menyampaikan bahwa kegiatan pengajian rutin merupakan bagian dari komitmen Lapas Pasir Pangarayan dalam memberikan pembinaan mental dan spiritual kepada Warga Binaan, khususnya Warga Binaan perempuan. Melalui pembinaan keagamaan yang dilaksanakan secara berkelanjutan, diharapkan Warga Binaan dapat meningkatkan keimanan, memperbaiki sikap dan perilaku, serta memiliki bekal positif selama menjalani masa pidana hingga nantinya kembali ke tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Lapas Pasir Pangarayan berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan secara berkelanjutan, termasuk pembinaan mental dan spiritual, sebagai bagian dari upaya mendukung tujuan pemasyarakatan, sejalan dengan arah kebijakan yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

