ROHUL -Penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dinilai sebagai pilihan yang paling ideal dan sesuai dengan amanat konstitusi. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Rokan Hulu Bistok Sihombing Kamis, ( 5/2/2026 )
Menanggapi kembali menguatnya wacana publik yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah salah satu kementerian. Menurut Bistok Sihombing , wacana tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem ketatanegaraan maupun penegakan hukum di Indonesia.
Dan di keluarga LSM Penjara mulai dari DPD DPC dan juga PAC semua yang Di Riau semua mendukung penuh polri di bawah presiden .
Kemudian Menjelaskan bahwa Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan fungsi Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," Ujar Bistok.
***Hobbi Pargaulan***

