Babak baru pencarian keadilan bagi keluarga almarhum H. Sahroni resmi dimulai. Pada Kamis (26/2/2026)
Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang perdana perkara pembunuhan yang mengguncang Kelurahan Paoman pada akhir Agustus 2025 lalu.
Dua terdakwa, Ririn (36) dan Priyo (30), dihadirkan ke ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu.
Dakwaan Berlapis, Ancaman Hukuman Maksimal Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan secara berlapis dengan menerapkan kombinasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penerapan pasal berlapis ini didasarkan pada fakta bahwa dalam peristiwa tersebut, para terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa orang dewasa, tetapi juga dua anak di bawah umur.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menegaskan bahwa berdasarkan hasil rekonstruksi dan berkas perkara, kedua terdakwa diduga kuat melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan perencanaan yang matang.
Atas perbuatan itu, keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Sidang Ditunda, Lanjut Pekan Depan Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Wimmy D. Simarmata memutuskan menunda persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 4 Maret 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Kasus ini terus menyita perhatian publik di Bumi Wiralodra. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan mampu memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh korban yang kehilangan nyawa secara tragis.
(Nana. S)

