Kuwu Desa Lobener Lor, Wakid, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, diduga melakukan langkah sepihak terhadap sejumlah perangkat desa lama tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Dugaan tersebut mencuat tak lama setelah yang bersangkutan dilantik sebagai kepala desa.
Saat ditemui di kantor desa pada Selasa (3/3/2026), Kuwu Wakid membantah tudingan bahwa dirinya memerintahkan penguncian ruang kerja pamong desa lama. Ia mengakui pintu ruangan memang sempat digembok, namun menegaskan hal tersebut bukan atas perintahnya.
"Memang benar pintu itu dikunci, tapi bukan suruhan saya," ujarnya.
Terkait surat pengunduran diri perangkat desa, Wakid mengakui bahwa surat tersebut dibuat olehnya. Namun menurut keterangan perangkat desa lama, saat mereka datang bekerja sekitar pukul 08.00 WIB, pintu ruang kerja sudah dalam kondisi tergembok. Ketika hal itu dipertanyakan kepada Kuwu, yang bersangkutan disebut menyangkal keterlibatannya.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Lobener Lor tercatat telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama kepada salah satu perangkat desa. Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, surat tersebut bernomor 800/16/Da.2015/III/2026 (sesuai dokumen), tertanggal 2 Maret 2026, dan ditandatangani langsung oleh Kuwu Lobener Lor, Wakhid.
Dalam surat itu disebutkan bahwa perangkat desa dinilai sering datang terlambat, pulang sebelum waktunya tanpa alasan jelas, serta tidak melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara berkala. Atas dasar evaluasi absensi dan kinerja selama satu bulan terakhir, Kuwu memberikan Surat Peringatan Pertama agar yang bersangkutan meningkatkan kinerja.
Namun demikian, dugaan pemberhentian atau pemaksaan pengunduran diri perangkat desa tetap menuai sorotan. Pasalnya, pergantian perangkat desa secara paksa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa perangkat desa hanya dapat diberhentikan karena alasan sah, seperti mengundurkan diri atas kemauan sendiri, meninggal dunia, mencapai usia 60 tahun, atau melanggar ketentuan hukum, serta harus melalui rekomendasi camat.
Hingga berita ini diturunkan, Kuwu Lobener Lor Wakhid belum memberikan klarifikasi lanjutan secara resmi. Sementara itu, Camat Jatibarang, Mardono, juga belum memberikan respons meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Perangkat desa yang merasa dipaksa mundur memiliki hak untuk menolak menandatangani surat pengunduran diri, mengumpulkan bukti dugaan intimidasi, melapor ke instansi berwenang, hingga menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Fenomena seperti ini kerap muncul pasca pergantian kepala desa akibat perbedaan visi maupun kepentingan politik. Meski demikian, setiap kebijakan tetap wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Nana. S)

