Indramayu Sergaptarget. com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu memberi peringatan tegas terkait kabar pergantian perangkat desa secara massal di wilayah Kecamatan Cantigi. Jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Indramayu, RD. Adang Kusumah Dewantara, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa pemberhentian pamong desa tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi didasari kepentingan politik pasca pemilihan kuwu (Pilwu).
"Pergantian secara massal tanpa alasan yang diatur dalam regulasi berisiko melanggar aturan dan bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan," ujar Adang.
Ia menjelaskan, ketentuan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, perangkat desa hanya dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, mencapai usia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.
"Pamong desa tidak dapat diberhentikan hanya karena adanya pergantian kuwu," tegasnya.
Adang menambahkan, DPMD telah menerbitkan surat edaran Nomor 400.10.2/25-pemdes tertanggal 7 Januari 2026 tentang penegasan ketentuan perubahan pengangkatan dan pemberhentian pamong desa. Surat itu merujuk pada Pasal 122 Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2025 tentang Desa.
Selain itu, saat pelantikan 138 kuwu terpilih pada 12 Februari 2026, seluruhnya telah menandatangani fakta integritas di Pendopo Kabupaten Indramayu. Salah satu poinnya menegaskan bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemberhentian dan pengangkatan pamong desa wajib melalui rekomendasi tertulis dari camat. Camat berperan sebagai pengawas agar prosesnya sesuai prosedur dan tidak mencederai aturan administratif," jelas Adang.
Menurutnya, pergantian perangkat desa dalam jumlah besar dan waktu singkat berisiko mengganggu stabilitas pemerintahan desa. Perangkat baru membutuhkan waktu adaptasi dan transfer pengetahuan. Jika tidak dikelola baik, hal itu dapat menghambat pelayanan administrasi dan penyaluran bantuan kepada masyarakat.
"Pergantian masif berpotensi mengganggu roda pemerintahan desa. Ini harus menjadi perhatian serius," katanya.
DPMD juga mengingatkan agar setiap keputusan pemberhentian dituangkan dalam surat keputusan (SK) yang sah. Jika alasan pemberhentian karena kinerja, harus didahului pembinaan, termasuk pemberian surat peringatan.
Adang berharap para kuwu dapat membangun sinergi dengan perangkat yang ada dan mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan pemerintahan desa.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Kecamatan Cantigi, L. Warnudi, turut menyoroti pergantian perangkat desa di Desa Lamarantarung dan Desa Panyingkiran Lor. Ia menilai kebijakan tersebut terkesan terburu-buru dan diduga bermuatan politis.
"Pergantian harus sesuai mekanisme. Jangan sampai melenceng dari regulasi dan terkesan seperti bedol pamong," tegas Warnudi.
Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 10 perangkat desa di dua desa tersebut telah diganti. Di Desa Panyingkiran Lor, beberapa nama yang diberhentikan antara lain Ulis Yoga, Kurhaedi, Kaswinto, Mukodi, dan Casiman Bagreg. Sementara di Desa Lamarantarung, pergantian meliputi Ulis Sanudin, Waryono, Junedi, Castono, dan Sunaryo.
"Kami melihat hampir semua pamong lama diganti. Ini berisiko menimbulkan persoalan hukum jika tidak sesuai aturan," ujar Warnudi yang juga mantan perangkat Desa Panyingkiran Lor.
Ia mengingatkan agar pergantian perangkat desa harus melalui peraturan dan per undang undangan yang berlaku tegasnya.
(Nana. S)

