Berita Terkini

Warga Huta Pardomuan Prioritaskan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

 PALUTA – Warga Dusun Huta Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, men...

Postingan Populer

Kamis, 05 Maret 2026

Kantor BPKPAD Kabupaten Batang Raup Milyaran Rupiah Dari PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tahun 2025 

 






Batang 5 Pebruari 2026 Sergaptarget.com

Kantor BPKPAD Kabupaten Batang Patut Mendapatkan Apresiasi,Atas Kerja Kerasnya di Tahun 2025 ,Dimana dari Yang Ditargetkan  Rp.1.3 Milyar Terlampaui di Angka Rp.1.383.077.413,. Angka ini didapat dari Sektor Karaoke PBJT ( Pajak Barang dan Jasa  Tertentu ) Atas jasa Kesenian dan Hiburan,Baik Yang Berijin Maupun Yang Tidak Berijin dari 47 Wajib Pajak.

Terkait dengan Wajib Pajak Yg Punya Usaha tapi blm Berijin Kantor BPKPAD Kabupaten Batang Mendasari Dengan Peraturan Mendagri no 14 Tahun 2025 " Kegiatan Usaha Yang Produktif Sekalipun belum Mengantongi ijin Wajib dikenakan Pajak"

Sementara itu Yang Terkait Dengan Hiburan Ketangkasan Seperti Billiard Yang Ada Di Kabupaten Batang dan Potensi Bisa Menambah PAD  Belum Tersentuh Sama Sekali, "insyaallah Kami Akan Segera Melakukan Evaluasi dan Menarik Pajak dari  Apa Yang Menjadi Kewajiban Wajib Pajak Atas Usaha Yang Dilakukan untuk Pendapatan Asli Daerah" ungkap Bu Isanis Wardhana Selaku Kabid Penagihan,evaluasi dan Pelaporan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu Ketika Dari Jurnalis Menanyakan Pajak  dari Sektor  Galian C  Pihak BPKPAD Belum bisa Secara Resmi dan Rinci bisa Menyampaikan Jumlah Persisnya tapi  Akan Segera Dilakukan Evaluasi dan Penghitungan, " Sektor Pajak  dari Galian C Maupun Clusser  Akan Secepatnya Kami Evaluasi, Selanjutnya Akan Kami Kenakan Pajak.

Terkait dengan Keberadaan dan Titik Lokasi Aktifitas Gol C Kami dari BPKPAD Akan Menggandeng Kantor Perijinan dan Satpol PP untuk Mengetahui Detail titik Lokasi dan Jumlahnya  Sehingga Memudahkan Kami utk Bisa Melakukan Koordinasi dengan Para Owner-nya akan Tanggung Jawab dan Kewajiban  Pajak Atas Usaha Yang Dilakukanya",Demikian Pungkasnya" ( Jurnalis M.Subhan SH )