Berita Terkini

Kapolda Jabar Cek Pos Pelayanan Rest Area 228A, Pastikan Kesiapan Ops Ketupat Lodaya 2026 di Wilayah Polresta Cirebon

Cirebon — Polresta Cirebon menerima kunjungan kerja Kapolda Jawa Barat dalam rangka pengecekan kesiapan pengamanan Operasi Ketupat Lodaya 20...

Postingan Populer

Senin, 16 Maret 2026

Plt Kasatpol PP Indramayu Akui Lepaskan Mobil Box Berisi Miras, Sebut Penangkapan Tak Sesuai Prosedur







Indramayu, Sergaptarget
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Afandi, mengakui dirinya yang memerintahkan pelepasan mobil box berisi ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi petugas.

Pengakuan tersebut disampaikan Asep dalam rapat kerja bersama DPRD Kabupaten Indramayu melalui Komisi I, Sabtu (14/3/2026). Ia menegaskan keputusan itu diambil karena proses penangkapan mobil box miras dinilai tidak dilakukan sesuai prosedur hukum.

"Biar jelas, di sini ada bapak dewan dan wartawan. Jika ada yang bertanya siapa yang mengeluarkan mobil box isi miras itu, saya orangnya, Asep Afandi," ujarnya.

Mobil box tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi Satpol PP pada Senin malam (9/3/2026). Dari dalam kendaraan, petugas menemukan sekitar 3.800 botol minuman keras yang dikemas dalam kardus.

Namun setelah mempelajari kronologi kejadian, Asep menilai terdapat kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut. Saat penangkapan berlangsung, dirinya sedang menjalankan tugas di Yogyakarta sehingga tidak mengetahui langsung proses di lapangan.

Setelah kembali ke Indramayu, ia menemukan penindakan dilakukan tanpa melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta tidak disertai berita acara pemeriksaan.

"Kami tidak ingin disalahkan. Karena sejak awal prosedurnya keliru, maka mobil itu saya perintahkan untuk dilepas. Tidak ada unsur transaksional. Tuduhan '86' itu tidak benar," tegasnya.

Asep menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2006, penegakan peraturan daerah harus dilakukan oleh Satpol PP bersama PPNS. Namun saat kejadian, status PPNS yang bertugas disebut sudah tidak berlaku karena masa penugasannya belum diperpanjang.

Selain itu, operasi penegakan perda seharusnya dilakukan berdasarkan surat perintah kepala Satpol PP, bukan secara perorangan. Prosesnya juga harus disertai pendataan identitas, dokumentasi, serta pembuatan berita acara pengambilan atau penahanan barang bukti.

Ia mengaku keputusan melepas mobil box tersebut juga dilatarbelakangi kekhawatiran akan munculnya gugatan dari pihak pengusaha jika prosedur hukum tidak terpenuhi.

"Saya khawatir nanti muncul gugatan dari pengusaha karena prosesnya tidak sesuai prosedur. Karena itu saya mengambil keputusan untuk melepas mobil box tersebut," katanya.

Asep juga menegaskan tidak ada keterlibatan pihak lain, termasuk staf khusus bupati. Menurutnya, keputusan tersebut murni menjadi tanggung jawabnya sebagai pimpinan.

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang memberikan arahan agar perkara diproses jika dinilai benar, atau dibebaskan jika memang terdapat kesalahan prosedur.

"Saya sudah komunikasi dengan bapak. Jika dianggap benar silakan diproses, jika salah silakan dibebaskan. Saya menilai keputusan saya benar sehingga mobil box itu saya keluarkan," ujarnya.

Meski demikian, Asep menegaskan siap menanggung konsekuensi atas keputusannya, termasuk jika pimpinan daerah memutuskan mencopot dirinya dari jabatan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Endang Efendi, menilai peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi aparat di lapangan.

Menurutnya, DPRD awalnya mengapresiasi penangkapan mobil box miras tersebut. Namun hasil akhirnya justru menimbulkan kekecewaan publik.

"Awalnya kami apresiasi karena penangkapan miras ini luar biasa. Tapi sayangnya ending-nya tidak baik dan membuat kami kecewa, termasuk masyarakat yang sudah mengetahui informasi ini," ujarnya.

Endang juga mendorong agar ke depan dibuat mekanisme penanganan khusus agar apabila ada penangkapan lagi seperti ini bisa langsung diproses tegasnya. 

(Nana.  S)